MK Tolak Diawasi

Mahkamah Konstitusi atau MK (IST)
Mahkamah Konstitusi atau MK (IST)

Usulan pengembalian kewenangan pengawas eksternal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, kehadiran pengawas eksternal dapat menempatkan posisi mahkamah di bawah lembaga tersebut.

“Sekali lagi saya tidak setuju dengan istilah pengawasan. Ka­rena badan peradilan tidak boleh diawasi. Kalau diawasi, subkoordinat kami ada di bawah,” kata Arief usai mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (30/1).

Terkait kasus Patrialis Akbar, menurut Arief, mantan Menteri Hukum dan HAM itu menyata­kan mundur sebagai hakim kon­stitusi. Kendati demikian, sam­bungnya, Sidang Majelis Kehormatan MK akan tetap dilang­sungkan. Sidang diprediksi ram­pung dalam satu minggu.

Baca juga:  Aktivis Malari 74: Di Bawah Rezim Jokowi, Indonesia Menuju Kebangkrutan

“MK dalam waktu dekat mengirim surat kepada Bapak Presiden guna mengisi jabatan hakim konstitusi yang baru,” tuturnya. Pergantian, Arief melanjutkan, harus segera dilaku­kan untuk mengantisipasi gugatan sengketa pilkada.

Mengevaluasi insiden Patri­alis, mengulang peristiwa man­tan Ketua MK Akil Mochtar, Arief mengatakan, pemerintah sedang merancang revisi UU MK.