Difitnah Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Ini Klarifikasi MUI

angpao imlek
Ilustrasi – Ist

Salah satu situs gratisan membuat artikel yang memfitnah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (23/01/2017). Dalam situs tersebut diberikan judul “MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang”.

Lalu dengan beredarnya berita yang diunggah oleh situs tersebut, MUI melalui website resminya pun segera mengklarifikasi atas berita yang tidak benar itu. Berikut penjelasan MUI yang kami lansir dari www.mui.or.id

Majelis Ulama Indonesia perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan sebagai berikut:

Baca juga:  Satpol PP Lamongan Gerebek Enam PSK

1. Berita tersebut adalah tidak benar, bohong dan mengandung unsur fitnah, kebencian serta adu domba antarumat beragama.

2. Berita tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalah pahaman dan dapat memicu konflik antarelemen masyarakat yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.

3. MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas berita bohong (hoax) tersebut dan menindak secara hukum pelakunya tanpa menunggu adanya pengaduan karena hal ini adalah delik pidana umum.

4. Meminta kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk secepatnya menutup situs yang mengunggah berita tersebut agar beritanya tidak menyebar.

Baca juga:  Resmi, MUI Pecat Ishomuddin

5. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan berita bohong tersebut demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di tengah kehidupan.masyarakat.

Demikian beberapa klarifikasi dan penjelasan kami semoga bisa dimaklumi.

Wassalamu’alaikum wrwb.

Jakarta, 25 Januari 2017

ZAINUT TAUHID SAADI
Wakil Ketua Umum MUI