ICW Protes Keras ke Kapolri, Ada Apa?

Kapolri Jenderal Tito Karnavian - Kristian Erdianto
Kapolri Jenderal Tito Karnavian – Kristian Erdianto

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan protes keras beredarnya surat telegram Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Dalam surat itu, disebutkan para penegak hukum harus memperoleh izin Kapolri terlebih dahulu saat memanggil anggota Polri, melakukan penggeledahan dan penyitaan, dan memasuki lingkungan Markas Komando Polri (Mako Polri).

“Lembaga-lembaga seperti Kejaksaan, TNI, DPR, DPD, BPK, MK dan lembaga atau komisi negara lainnya sangat mungkin akan membuat aturan serupa mengharuskan adanya izin dari pimpinan lembaga sebelum diperiksa atau digeledah oleh lembaga penegak hukum,” kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Lalola, Jakarta, Senin (19/12).

Baca juga:  Pilih Tito Calon Kapolri, Jokowi Ingin Amankan Ahok?

Menurut Lalola, keberadaan telegram itu juga memiliki konsekuensi hukum yang serius karena berpotensi untuk dimaknai sebagai upaya menghalang-halangi penegakan hukum dan dapat dikenakan pidana.

“Ini harus diklarifikasi tetapi kembali lagi hal seperti ini yang muncul di kacamata publik seolah-olah kepolisian menutup diri. Yang harus dilihat adalah ketika ada proses hukum terhadap anggota kepolisian itu tidak bisa dianggap serta-merta sebagai ancaman terhadap Polri,” tuturnya.

Ia menilai kalau memang Polri mau berpikir jernih, seharusnya anggota-anggota Polri yang terlibat dalam perkara hukum itu sekalian dibersihkan saja.

Baca juga:  Beredar Kabar Arief Poyuono Dapat Jabatan