Gus Mus Tegaskan Fatwa MUI tak Mengikat, Termasuk Larangan Gunakan Atribut Natal?

Ulama kharismatik KH Mustofa Bisri (Gus Mus) menegaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengikat umat Islam di Indonesia.

“Karena tdk tahu, banyak org ~termasuk mungkin yg di MUI dan di pemerintahan~ menganggap bahwa MUI itu lembaga negara yg fatwanya mengikat,” kata Gus Mus di akun Twitter-nya @gusmusgusmus.

Akun Twitter Gus Mus (IST)
Akun Twitter Gus Mus (IST)

Gus Mus berkicau di akun Twiter mempertegas pendapat dari Putri KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Alisa Wahid yang mengatakan, “Kewajiban aparat menertibkan yg ingin main hakim sendiri. MUI bukan lembaga negara, fatwanya bukan hukum positif.”

Sebelumnya Massa Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya, Minggu (18/12). Mereka mengaku ingin sekadar menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan.

Meski kegiatan FPI bertajuk pawai ta’aruf ini adalah aksi damai, pihak Polrestabes Surabaya tetap melakukan pengawalan ketat.

“Mereka (FPI) sudah berkoordinasi dengan kami (polisi). Kami akan mengawal ketat aksi ini agar tidak ada gesekan yang terjadi secara tiba-tiba,” terang Kapolrestabes Surabaya, M Iqbal.