Dugaan Kalimat SARA di Medsos, Polisi Tangkap Hatta Taliwang

Undang Undang ITE
Ilustrasi – Ist

Terkait kasus dugaan kalimat yang menimbulkan kebencian melalui jejaring sosial, Petugas Polda Metro Jaya menciduk Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang di sekitar Bendungan Hilir Jakarta Pusat pada Kamis (8/12/2016).

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya kawasan Bendungan Hilir,” ucap RP Argo Yuwono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

“Hatta diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA yang menimbulkan kebencian melalui akun media sosial. Terkait itu, penyidik kepolisian menjerat Hatta dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” kata Argo.

Baca juga:  Guru Besar UI: Habib Rizieq Jangan Pulang Dulu

BACA JUGA:

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa telepon selular dan nota berisi beberapa catatan dan dokumen. Polisi akan mendalami dugaan Hatta terlibat pemukatan jahat atau percobaan makar bersama Rachmawati Soekarnoputri dan lainnya.

Penangkapan Hatta terindikasi terkait 11 orang yang diringkus polisi sesaat sebelum aksi “Doa Bersama” pada 2 Desember 2016. Sebanyak 11 orang itu yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Zamran, Rizal dan Ahmad Dhani.