BPJS Kesehatan Kini Jalankan Skema Endowment Fund

bpjs kesehatan
Sebagian hasil yang didapatkan dari investasi ini akan didonasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan siap menjajaki kerja sama dengan tiga manajer investasi terkemuka di Indonesia. Ketiga manajer investasi tersebut adalah PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Bahana TCW Investment Managemen, dan PT Danareksa Investment Management. Komitmen BPJS Kesehatan untuk bersinergi dengan ketiga manajer investasi tersebut ditandai dengan peresmian kerja sama penerbitan reksadana pendapatan tetap Indonesia Sehat yang berlangsung di Jakarta, Rabu sore, 23 November 2016.

Kemal Imam Santoso Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan menjelaskan, ketiga investasi tersebut telah mendapatkan pernyataan efektif pendaftaran Reksadana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan fitur/skema endowment fund atau dana abadi. Yaitu, reksadana yang diterbitkan manajer investasi melalui kerja sama dengan pihak tertentu yang hasilnya digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial dan bersifat nonprofit.

Baca juga:  Ini Agenda Presiden Jokowi di Lamongan

“Sebagian hasil yang didapatkan dari investasi ini akan didonasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” ucap Kemal.

Kemal menjelaskan kepada wartawan, investasi reksadana dipilih agar BPJS Kesehatan sebagai pengelola jaminan sosial sanggup membiayai dirinya sendiri. “Setidaknya, beban biaya operasional yang kita minta kepada pemerintah itu bisa dikurangi sehingga kita menjadi badan yang swakelola atau swadaya. Ini target akhirnya,” papar Kemal.

Penganggaran pada reksadana ini diambil dari aset BPJS Kesehatan. Sebagian dana tersebut juga berasal dari aset PT Askes (Persero) yang sudah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, serta dari hasil pengembangan investasi, dan hasil efisiensi yang dilakukan BPJS Kesehatan. “Bukan dari iuran masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga:  Sandiaga Uno Pastikan Pekerja Harian Lepas DKI Dapat THR

Menurut Kemal, kebijakan tersebut ditempuh sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2016 bahwa BPJS Kesehatan wajib menempatkan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) paling rendah 30 persen dari seluruh jumlah investasi BPJS Kesehatan. Pada kesempatan tersebut, tiga dirut mitra BPJS Kesehatan, yaitu Muhammad Hanif (Mandiri), Edward Lubis (Bahana), dan Prihatmo Hari (Danareksa) hadir untuk menandatangani nota kesepahaman atau MoU