Ancam Pidanakan Orang yang Sebarkan Kebencian ke Pemerintah, Rezim Jokowi Takut Dikritik?

media sosial networking
Ilustrasi – Ist

Rezim Joko Widodo (Jokowi) takut dikritik dengan mengancam siapa saja yang menyebarkan kebencian kepada pemerintah akan dipidanakan.

“Kalau sudah mau mempidanakan orang yang sebarkan kebencian ke pemerintah itu sudah keterlaluan. Ini sudah membunuh kebebasan di era demokorasi,” kata pengamat politik Muhammad Huda kepada suaranasional, Senin (21/11).

Kata Huda, kebencian ke pemerintah itu banyak penafsiran dan ini bisa menjerat siapa saja dan tergantung aparat kepolisian yang menilainya. “Ketika kebijakan ke pemerintah tidak berpihak ke rakyat, terus kita ungkapkan penguasa zalim, apakah ini termasuk kebencian ke pemerintah?” kata Huda.

Selain itu, Huda mengatakan, kepolisian mengancam menghukum orang yang menyebarkan berita hoax juga bisa menyasar siapa yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.

Baca juga:  Tidak Pidana Pencucian Uang Dana Haji oleh Pemerintah

“Saya setuju yang menyebarkan berita hoax dihukum, tetapi para pendukung penguasa melalui buzzer banyak menyebarkan berita hoax dan seolah-olah dibiarkan saja. Dan nampaknya hukuman ini hanya menyasar kelompok oposisi saja,” papar Huda.

BACA JUGA:

Huda menunggu aparat kepolisian untuk menangkap pendukung penguasa yang menyebarkan berita hoax.
“Saya tunggu saja aparat kepolisian untuk menangkap beberapa orang pendukung penguasa yang menuding aksi 411 diduga dibiayai hasil korupsi SBY, terlepas menggunakan kata diduga, kita tunggu saja polisi untuk memeriksa orang yang berkicau di Twitter tentang hal itu,” papar Huda.

Mabes Polri menegaskan akan menghukum pihak yang menyebarkan isu hoax dan tulisan yang menebarkan kebencian kepada pemerintah dengan hukuman 6 tahun penjara. Demikian dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).

“Menebarkan serangkaian kata-kata bohong, menebarkan kebencian kepada pemerintah, bisa seperti itu. Jadi kalau dalam UU ITE, UU 11/2008 pasal 28 ayat 2,” sambung mantan Kapolda Banten itu.