Klarifikasi BPJS Kota Tegal, Soal Rekening Listrik Janda Miskin yang Ditolak

Bpjs
Ilustrasi – Ist

Sehubungan dengan keluhan ibu Nur Fasicha yang telah kami beritakan sebelumnya,   BPJS Kesehatan Cabang Tegal mengucapkan terima kasih atas keluhan yang telah di sampaikan, untuk itu wujud nyata dari peran masyarakat untuk penyempurnaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Melihat dari kronologi bahwa pada tanggal 20 Oktober 2016 ibu Nur Fasicha datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan ibu Rochmah untuk menjadi peserta JKN-KIS dengan menggunakan surat rekomendasi Dinas Sosial. 

Ibu Nur Fasicha dilayani secara khusus oleh petugas BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tegal namun setelah dicek kelengkapan berkas masih terdapat data pendukung yang belum sesuai yaitu bukti bayar tagihan listrik yang semestinya 900 watt (sesuai ketentuan pendaftaran peserta JKN KIS dengan rekomendasi Dinsos).

Setelah koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal biaya pelayanan kesehatan ibu Rohmah akhirnya dijamin oleh Pemerintah Kota Tegal dan selanjutnya didaftarkan menjadi peserta JKN KIS PBI APBD Kota Tegal per 1 November 2016.

Baca juga:  Pabrik Sepatu Nike di Tangerang PHK 4.985 Karyawan

Di sampaikan oleh Niken Sawitri, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tegal  bahwa, status kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah aktif setelah 14 hari sejak calon peserta mendaftar, kecuali :

Bayi baru lahir yang merupakan anak dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)Bayi baru lahir yang merupakan anak dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah peserta dan bayi baru lahir dari penyandang masalah kesejahteraan social (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial.

Peserta dan bayi baru lahir dari peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yang mendaftar sebagai peserta JKN-KIS dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.

Kepesertaan JKN KIS di wilayah Kota Tegal sampai dengan 30 September 2016 sebanyak 180.012 jiwa dari 292.261 penduduk atau sebesar 61,59%. Untuk itu diharapkan masyarakat segera mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta JKN KIS sebelum sakit.

Baca juga:  Mantan KSAL Bongkar Cara China Kuasai Indonesia Melalui Reklamasi di Teluk Jakarta

Upaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN KIS BPJS kesehatan membuka layanan pendaftaran JKN KIS keliling di kelurahan dengan jadwal sebagai berikut :

NO Kelurahan Jadwal Waktu
1 Sumur Panggang 30 September 2016 08.00 – selesai
2 Cabawan 7 0ktober 2016 08.00 – selesai
3 Kalinyamat Kulon 14 oktober 2016 08.00 – selesai
4 Margadana 21 Oktober 2016 08.00 – selesai
5 Krandon 28 oktober 2016 08.00 – selesai
6 Pesurungan Lor 4 November 2016 08.00 – selesai
7 Kaligangsa 11 November 2016 08.00 – selesai

 

Bagi masyarakat wilayah Kota Tegal kami harapkan untuk dapat melakukan pendaftaran di wilayah tersebut diatas tanpa dikenakan biaya atau GRATIS. 
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.( Humas BPJS Cabang Kota Tegal )