Kompolnas Minta Kasus Ahok Diselesaikan Peraturan Polri, Ini Bantahan Hukumnya

Ahok (TEMPO)
Ahok (TEMPO)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat tidak masuk akalĀ  meminta kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diselesaikan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap).

Demikian dikatakan mantan anggota Komisi III DPR Djoko Edhi Abdurrahman kepada intelijen, Jakarta, Selasa (18/10).

“Kompolnas minta agar kasus Ahok diselesaikan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap). Artinya, ditunda sampai dengan selesainya pilkada. Perkap mengatur penundaan itu. Dalam hal tersebut, Perkap menegasikan KUHAP. Jadi kontra antara KUHAP versus Perkap. Ini dinamakan contrario,” kata Djoko Edhi.

Kata Djoko Edhi pernyataan Kompolnas itu berarti KUHAP harus mengalah kepada perkap. Lebih jauh, KUHAP baru berlaku setelah diresepsi (receiptie) oleh Perkap.

“Ini tidak masuk akal. Sebab, delik perbuatan penistaan oleh Ahok belum masuk jadwal pilkada (yang diberikan lex specialistnya),” tegas Djoko Edhi.

Kata Djoko Edhie, dalam kasus hukum yang menimpa Ahok harus berlaku acontrario. “Perkap yang harus mengalah kepada KUHAP. Jika acontrario, maka tak ada penundaan hukum,” pungkas Djoko Edhi.

Baca juga:  Alifurrahman, Pria yang Sebut Setan Pembaca Doa di Sidang MPR/DPR