KH Said Aqil Siradj Minta Masyarakat tak Memperpanjang Kasus Ahok

KH Said Aqil Siroj (IST)
KH Said Aqil Siroj (IST)

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menyerukan masyarakat tidak memperpanjang pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah Ayat 51.

“Ahok sudah mengaku salah harus dimaafkan asal jangan diulangi lagi,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/10).

Kiai Said menuturkan manusia harus memaafkan ketika seseorang yang berbuat khilaf telah mengucapkan maaf karena Tuhan Sang Pencipta pun memaafkan hamba-Nya.

Ia menyebutkan tindakan Ahok yang terekam video itu termasuk tidak sengaja sehingga tidak ada sanksi setelah Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan maaf dan mengaku salah.

Sedangkan Katib Syuriah PWNU Jakarta KH Ahmad Zahari menilai permohonan maaf Ahok yang menjadi polemik dianggap sebagai sikap negarawan.

“Saya menyambut baik sikap Ahok meminta maaf ternyata Ahok tidak sombong terlepas kontroversi Ahok salah atau tidak,” kata Ahmad Zahari.

Kiai Zahari menganggap ucapan permohonan maaf Ahok akan menetralisir keadaan dan menghentikan polemik di tengah masyarakat Jakarta, dan Indonesia.

Kiai Zahari berharap sikap Ahok itu menciptakan situasi yang kondusif menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI serentak 2017.

Sebelumnya, Ahok telah minta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia yang merasa tersinggung dengan ucapan menafsirkan Surat Al-Maidah Ayat 51.

Ahok mengaku tidak berniat melecehkan ayat suci Al Quran karena pernyataannya tersebut merupakan tafsiran pribadi yang tidak diduga akan menimbulkan kegaduhan.