Akali Data Tax Amnesty, Otoritas Pajak Meniru Jokowi yang suka Tipu

Jokowi dan Pemred TEMPO Arif Zulkifli (TEMPO)
Jokowi dan Pemred TEMPO Arif Zulkifli (TEMPO)

Otoritas Pajak yang mengakali data amnesty di situsnya menunjukkan lembaga ini meniru Presiden Jokowi dalam menipu rakyat.

“Kalau pemimpinnya suka menipu maka di bawahnya pun ikut-ikutan. Itu yang terjadi di situs pajak dengan melakukan perubahan data tax amnesty,” kata pengamat politik Muhammad Huda kepada suaranasional, Senin (19/9).

Kata Huda, perubahan data ini hanya ingin diketahui publik seolah-olah penerimaan dana tax amnesty tinggi. “Padahal data itu perlu juga diverifikasi kebenarannya,” ungkap Huda.

Huda mengatakan, otoritas pajak sangat tertekan dengan target penerimaan tax amensty sehingga segala cara dilakukan termasuk mengubah di situsnya. “Ini akibat target tax amnesty dan data dari luar negeri yang tidak sesuai target,” jelas Huda.

Selain itu, kata Huda, jika penerimaan tax amnesty tidak sesuai target, maka wajib pajak yang akan ditekan. “Semua wajib pajak ditekan untuk ikut tax amnesty,” pungkas Huda.

Sebagaimana dikutip dari Kontan Online, tampilan data tax amnesty di website www.pajak.go.id tiba-tiba berubah. Otoritas pajak mengganti format sajian data dalam statistik tax amnesty.

Biasanya, dalam data statistik yang disajikan akan tercantum beberapa informasi seperti jumlah harta yang diikutsertakan dalam tax amnesty, baik dalam bentuk repatriasi atau deklarasi. Selain itu, biasanya disajikan juga jumlah uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak.

Namun, mulai sore ini, Kamis (15/9) pukul 17.00 WIB otoritas pajak mengganti judul kolom untuk penerimaan uang tebusan, menjadi penerimaan pengampunan pajak. Hasil dari perubahan format itu adalah naiknya angka realisasi secara signifikan.

Beberapa jam sebelumnya, dalam data tersebut disebutkan jumlah realisasi uang tebusan sebesar Rp 12 triliun. Namun, setelah formatnya diubah jumlahnya melonjak jadi Rp 21,3 triliun.

Ternyata, usut punya usut dalam format yang baru ini, DJP tidak hanya mencatat jumlah uang tebusan yang dibayarkan saja. Ada dua jenis penerimaan lain yang diklaim sebagai penerimaan tax amnesty. Yaitu, pembayaran pajak dari WP yang mengikuti tax amnesty ketika sudah ditemukan bukti permulaan atas pelanggaran pajak, nilainya Rp 251,11 miliar. Kedua, ada tambahan dari setoran pajak, dari WP yang membayar tunggakan pajaknya, dan mengikuti tax amnesty sebesar Rp 2,16 triliun.

Sementara yang benar-benar berasal dari pembayaran uang tebusan hingga hari ini ini baru Rp 18,85 triliun. Jumlah ini juga sebetulnya naik dibandingkan data beberapa jam sebelumnya.