Agar Menang Hadapi Muhammadiyah Gugatan UU Tax Amnesty, Jokowi Intervensi Hukum

Presiden Jokowi (IST)
Presiden Jokowi (IST)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertemu dua hakim MK Arief Hidayat dan Anwar Usman di Istana menandakan mantan Wali Kota Solo itu ingin menang dalam menghadapi Muhammadiyah yang menggugat UU Tax Amnesty di MK.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Sabtu (3/9). “Tak pantas Hakim MK bertemu Presiden di saat Muhammadiyah akan mengajukan gugatan UU Tax Amnesty di MK,” ungkap Muslim.

Muslim mengatakan, Jokowi bisa malu jika UU Tax Amnesty dibatalkan MK. “Jokowi bisa kebingungan dalam mendapatkan dana untuk proyek ambisiusnya seperti pembangunan infrastruktur maupun lainnya,” jelas Muslim.

Kata Muslim, tindakan yang dilakuakan Jokowi ini menandakan adanya intervensi kekuasaan terhadap hukum. “Maka tidak heran bila ada opini yang berkembang kasus Ahok mendapat perlindungan dari Istana,” jelas Muslim.

Presiden Joko Widodo dengan dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat dan Anwar Usman, di Istana pada Kamis (1/9/2016).

Ketua MK Arief Hidayat dan Wakil Ketua MK Anwar Usman sebelumnya menampik kedatangan mereka ke Istana adalah dalam rangka membahas permohonan uji materi UU Tax Amnesty.

Menurut Anwar, yang menjadi majelis hakim sidang gugatan UU Tax Amnesty, pertemuannya dengan Presiden adalah untuk melaporkan hasil Kongres MK di Bali.