Mantan Relawan Sebut Tax Amnesty Bentuk Teror Jokowi ke Rakyat

Ilustrasi – Ist

UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sudah efektif berlaku sejak awal bulan Juli lalu dan terus bergulir sampai sekarang. Dua bulan berjalan, mimpi-mimpi indah dan jargon heroik Tax Amnesty yang katanya dulu akan menarik 4000T uang parkir diluar negeri kini berubah jadi mimpi buruk dan jadi jargon teror.

Demikian dikatakan mantan relawan Joko Widodo (Jokowi) Ferdinand Hutahean kepada suaranasional, Sabtu (27/8).

“Ironi hitam bangsa ini ketika rejim menggunakan cara-cara berbau teror psikologis untuk menarik dana rakyat membiayai pemerintah yang tidak punya kemampuan bangkit,” kata Ferdinand.

Kata Ferdinand, Tax Amnesty kini jadi mimpi buruk bagi rakyat dan bukan mimpi buruk bagi negara tax heaven seperti Singapora. Tax Amnesty juga jadi jargon teror bagi rakyat dan bukan jargon heroik seakan bangsa ini mampu menakuti negara tax heaven karena dananya akan berpindah ke Indonesia hanya bermodal UU TA yang sesungguhnya dari awal sudah banyak pihak yang menolak.

Baca juga:  Taipan dan Cukong Ikut Tax Amnesty di Istana, Dana Kuat Jokowi di Pilpres 2019

Menurut Ferdinand, setelah gagal menarik uang dari luar, sekarang pemerintah menjadikan rakyatnya jadi target Tax Amnesty. Pemerintah menjadikan aset sebagai sesuatu yang harus dipajak berganda. Aset rakyat harus diperas lagi untuk pemasukan negara. 

“Pemerintah melakukan teror psikologis pada rakyatnya yang memiliki aset. Masyarakat jadi korban teror oleh pemerintah dan menjadi resah takut dituduh macam-macam bahkan takut hartanya dirampas,” ungkap Ferdinand.

Aset yang dengan susah payah didapat rakyat melalui sebuah proses kehidupan yang tidak mudah, kini pemerintah merasa berhak atas aset tersebut dan meminta bagian dari aset tersebut atas nama Tax Amnesty. Ini kejahatan oleh rejim kepada rakyat.

Baca juga:  Datangi Polda Metro Jaya untuk Diperiksa, Eggi Sudjana: Anies tak Mengerti Hukum

Ferdinand mengatakan, pemerintah mestinya sadar diri belum mampu meningkatkan taraf hidup dan pendapatan masyarakat. Dengan demikian, rakyat tidak seharusnya dibebani dengan pungutan macam-macam dan pajak.

Pemerintah bahkan jika perlu membebaskan pajak untuk satu tahun menjadi insentif produktifitas bagi rakyat seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan bermotor (PKB). Tidak elok rakyat harus dipaksa menanggung beban biaya pemerintah untuk menindas rakyatnya (pembayar pajak). 

“Terlebih menggunakan teror terselubung lewat UU Tax Amnesty. Kalau awalnya itu untuk memaksa uang diluar untuk masuk sebaiknya pemerintah fokus disitu bukan malah menjadikan rakyatnya sebagai korban kebijakan,” pungkas Ferdinand.