Kenaikan Harga Rokok, Pengalihan Isu Kasus Izin Perpanjangan Ekspor Konsentrat Freeport

Ilustrasi (IST)
Ilustrasi (IST)

Wacana kenaikan harga rokok merupakan bagian dari strategi pemerintah mengalihkan isu izin perpanjangan ekspor konsentrat Freeport.

“Naiknya harga rokok hanya pengalihan isu izin perpanjangan ekspor konsentrat Freeport,” kata pengamat politik Muhammad Huda dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (22/8).

Menurut Huda, kenaikan harga rokok akan ditentang kalangan DPR maupun rakyat khususnya buruh rokok. “Ini sama saja mematikan produksi rokok dalam negeri dan menimbulkan matinya industri selanjutnya terjadi pengangguran,” ungkap Huda.

Kata Huda, kenaikan harga rokok dengan tujuan negara mendapatkan pendapatan dari pajak cukai menandakan ambisi Jokowi sangat tidak realistis. “Ini menunjukkan target pendapatan tidak tercapai, maka mencari cara cepat dengan menaikkan harga rokok,” papar Huda.

Huda mengatakan, kenaikan harga rokok dengan maksud negara mendapatkan pendapatan secara cepat dari pajak cukai justru tidak tercapai.

“Pabrik rokok lesu, mana yang bisa ditarik pajaknya. Kalau sudah begini, Jokowi cara lain. Ini menandakan cara Jokowi mencari uang sudah tahap kebingungan,” pungkas Huda.

Arcandra Tahar sudah mengeluarkan kebijakan strategis selama menjabat Menteri ESDM. Salah satunya, memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.

Rekomendasi perpanjangan persetujuan ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2017, setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis pada 8 Agustus 2016. ESDM memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 10 Agustus 2016.

“Rekomendasi diperpanjang 11 Januari. Lima bulan,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.