Dedengkot JIL Sebut Azan Pakai Toa Pertanda Tuhannya Budek

Kicauan Luthfi Assyaukanie (IST)
Kicauan Luthfi Assyaukanie (IST)

Dedengkot Jaringan Islam Liberal (JIL) tak hentinya menjelekkan Islam termasuk suara azan.

Salah satu dedengkot JIL Luthfi Assyaukanie menilai suara azan dengan toa yang keras menandakan Tuhannya budek. “Yg menggedor dan teriak2, apalagi pake toa, tuhannya budek,” papar Luthfi di akun Twitter-nya @idetopia.

Luthfi menyatakan seperti itu karena menjawab kicauan zen.rs @zenrs: “Di pintu-Mu aku mengetuk”. Chairil yg seenak udelnya dlm bertingkah tahu cara memohon dg doa. Mengetuk, bukan menggedor. Apalagi teriak2.”

Habib Munzir dalam artikel “Tanggapan Habib Munzir Mengenai Speaker yang Menganggu” memberikan jawaban yang sangat halus mendukung adanya azan menggunakan toa.

Baca juga:  Ulil JIL Bela Tuhan Punya Anak, Ini Alasannya

Kata Habib Munzir, pengeras suara tidak ada di masa Rasul saw, maka semua yang tidak ada atau belum ada di masa Rasul saw boleh digunakan jika bermanfaat dan tidak bertentangan degan syariah, dan haram digunakan jika membawa kerugian/keburukan dan atau hal yang tampaknya baik namun bertentangan dengan syariah.

“Mengenai pengeras suara, ia hanya alat syiar, dan azan yang terdengar dari pengeras suara tidak wajib dijawab, karena ia bukan suara manusia, tapi suara alat yang memperbesar suara, sebagaimana siaran langsung di Masjidil Haram dalam shalat tarawih kita tak bisa bermakmum pada televisi, karena ia hanya alat penyampai dari siaran tersebut,” ungkap Habib Munzir.

Baca juga:  Disebut Ulil JIL Penemu Komputer Gay, Ini Bantahan Dosen Komputer ITB

Habib Munzir mengatakan, pengeras suara banyak ditentang oleh ulama kita masa lalu, sebabnya menggganggu.

“Namun di masa itu belum banyak suara yang ribut, seperti suara televisi d idalam rumah, motor, mobil dan lain-laian yang itu semua membuat suara adzan muazin tanpa pengeras suara tak akan terdengar walau hanya beberapa rumah dari masjid,” ujar Habib Munzir.

Lanjut Habib Munzir, pengeras suara diakui oleh Jumhur (mayoitas seluruh madzhab) diperbolehkan untuk adzan.