Mau Bentuk Intelijen Sendiri Tangani Tax Amnsety, Jokowi Langgar UU

JOKO WIDODO/NET
JOKO WIDODO/NET

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mau membuat intelijen sendiri dalam menangani tax amnesty sangat bertentangan dengan undang-undang (UU).

“Gagasan yang realisasinya justeru bertetangan dengan peraturan perundang-undangan, khusunya UU tentang intelijen negara,” kata pengamat kebijakan publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah kepada suaranasional, Rabu (10/8).

Kata Amir, sesuai UU tentang intelijen negara, di kementerian keuangan juga ada unit intelijen yang khusus bertugas di bidang keuangan dan perpajakan. Unit tersebut bersama unit intelijen lain di beberapa kementerian dan lembaga non kementerian terkait kesemuanya berada dalam koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga:  Naikkan Gaji Perangkat Desa, Politikus Senior PPP: Jokowi Bohong Lagi

“Dengan membentuk intelijen sendiri berarti Jokowi telah melakukan kebijakan yang menyimpang dari UU dan sekaligus menunjukan Jokowi secara sadar dan sengaja tidak mempercayai institusi dan aparat intelijen,” ungkap Amir.

Amir menegaskan, cara yang dilakukan Presiden Jokowi dengan membentuk intelijen tax amnesty sendiri dapat merusak praktik ketatanegaraan. “Seperti ini dapat merusak praktik penyelenggaraan ketatanegaraan bangsa Indonesia,” jelas Amir.

Sebelumnya, Jokowi sangat serius menjalankan UU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Dalam sosialisasi di Semarang, Jokowi menegaskan, dirinya yang akan langsung mengawasi pelaksanaan tax amnesty ini.

Baca juga:  Politikus Golkar: Jualan Politik Anti-Intoleran dan Merasa Paling NKRI tak Laku Lagi

“Pelaksanaan tax amnesty akan saya awasi sendiri. Saya sudah bentuk intelijen, BPKP, task force saya bentuk. Meski Menkeu (Sri Mulyani) punya sendiri, saya juga punya sendiri. Jangan ada yang berpikir saya tidak tahu,” ucap Jokowi, di Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Jalan Sisimangraja, Semarang, Selasa (9/8/2016) malam.