Jokowi Kembali Tambah Utang Negara

image
Ilustrasi Pinjaman- Ist

Utang luar negeri pemerintah Jokowi kini bertambah sebesar Rp. 291,28 triliun dan utang dalam negeri pemerintah Jokowi yang bersumber dari Surat Utang Negara bertambah Rp. 294,57 triliun. 

“Dengan demikian pemerintahan Jokowi telah menambah utang pemerintah sebesar Rp. 585,85 triliun,” kata pengamat ekonomi politik dari Universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng kepada suaranasional beberapa waktu lalu.

Kata Salamuddin, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 12 ayat (3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Di dalam penjelasan pasal tersebut di sebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca juga:  Presiden Jokowi Ajak Masyarakat untuk Panjatkan Doa dan Tetap Optimistis Hadapi Pandemi

“Jika mengacu pada UU di atas, dengan PDB Indonesia pada tahun 2016 sebesar Rp. 12.663 triliun, maka pemerintahan Jokowi masih boleh menambah utang sebesar 60% dari PDB yakni senilai Rp. 4.153 triliun,” ungkap Salamuddin.

Kata Salamuddin, tidak salah Presiden Jokowi memilih para menteri  yang hebat dan jenius. Menteri-menteri Jokowi sangat cerdas dalam hal mencari uang khususnya mencari utang baik dari dalam dan luar negeri.

“Dengan utang yang besar tersebut akan menjadi modal untuk mewujudkan TRISAKTI pemerintahan Jokowi,” pungkas Salamuddin.

Baca juga:  Remaja Tenggelam di Sungai Kalimati Mojokerto Ditemukan Tewas