KPK Mau Jujur, Ahok Dipastikan Terkena Kasus Pembelian Tanah di Cengkareng Barat

Ahok (IST)
Ahok (IST)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa lari dari kasus pembelian lahan milik Pemprov DKI sendiri di Cengkareng Barat yang nilainya Rp 648 miliar.

“Ada bukti Ahok disposisi untuk pembelian lahan itu, dan nilai NJOB-nya lebih tinggi dari harga pasaran, ini ada korupsi terselubung,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Rabu (29/6).

Kata Muslim, Ahok tidak bisa berkilah bahwa pembelian itu dilakukan kepala dinas. “Pembelian lahan yang nilainya setengah triliun lebih itu pasti atas sepengetahuan Ahok,” ungkap Muslim.

Muslim mengatakan, Ahok punya modus baru untuk mendapatkan dana menjelang Pilkada DKI 2017. “Tak terlalu munafik, Ahok butuh dana besar untuk Pilkada DKI 2017. TemanAhok hanya kamulfase saja,” jelas Muslim.

Menurut Muslim, KPK tidak bisa berpangku tangan dalam kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat. “KPK harus menggeledah, kantor bahkan memeriksa Ahok,” pungkas Muslim.

Dalam laporan Koran Tempo, 28 Juni 2016 terlihat dokumen adanya disposisi Ahok setelah mendapat laporan dari Kepala Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Heru Budi Hartono bahwa Toeti Soekarno menawarkan lahan tersebut sehari sebelumnya.

Pada waktu itu pemerintah berencana membangun rumah susun di Cengkareng. Adapun lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat senilai Rp 648 miliar

Baca juga:  Pemerintahan Dagelan, PP Kenaikan Tarif STNK Diteken Sendiri dan Dipertanyakan Presiden JOkowi