Kasus Reklamasi, TemanAhok yang Dikorbankan

Teman Ahok (IST)
Teman Ahok (IST)

Kasus reklamasi yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya mengorbankan TemanAhok.

“Saat ini skenarionya ada uang pengembang yang masuk ke TemanAhok Rp30 miliar, yang dijadikan tersangka pengurus TemanAhok yang masih buta politik,” kata pengamat politik Muhammad Huda kepada suaranasional, Kamis (16/6).

Kata Huda, TemanAhok menerima dari pengembang Rp30 miliar tentunya atas persetujuan Ahok. “Pengurus TemanAhok ini hanya menjalankan perintah saja,” papar Huda.

Huda mengatakan, target menjadikan TemanAhok menjadi tersangka merupakan cara licik Ahok agar bisa loncat ke partai politik. “Saat ini Ahok butuh dukungan partai politik, kalau pengurus TemanAhok tersangka tentu aktivitasnya akan kendor bahkan bisa bubar, dan kesempatan Ahok untuk masuk partai politik,” jelas Huda.

Selain itu, menurut Huda, KPK tidak akan memberikan Ahok tersangka dalam kasus reklmasi. “Permainan politiknya sudah terbaca, Ahok akan selamat dalam berbagai kasus hukum termasuk reklamasi,” pungkas Huda.

KPK akan segera membuka penyelidikan terkait dengan dugaan aliran uang dari perusahaan pengembang reklamasi kepada TemanAhok sebesar Rp 30 miliar.

“Oh iya itu penting. Tapi surat penyelidikan barunya belum kita terbitkan. Iya akan diterbitkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, melontarkan sebuah pertanyaan tentang isu aliran uang terkait dengan perusahaan pengembang reklamasi ke Teman Ahok. Hal itu disampaikan di tengah rapat dengar pendapat dengan KPK.

“Ada informasi yang saya dapatkan tentang uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi untuk Teman Ahok melalui Sunny dan Cyrus. Saya tidak tahu apakah KPK telah melakukan pemeriksaan pada Sunny atau Cyrus?” tanya Junimart di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).