Hukum Puasa Orang Tua Lemah dan Pikun

Ilustrasi orang tua (IST)
Ilustrasi orang tua (IST)

Wanita dan lelaki yang lanjut usia yang sudah tidak berdaya dan setiap harinya makin bertambah lemah hingga meninggal dunia, keduanya tidak wajib berpuasa, mereka boleh tidak berpuasa selagi tidak mampu melakukannya.

Ibnu Abbas RA di dalam menafsirkan firman Allah SWT: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”, mengatakan bahwa ayat ini tidak mansukh (tidak dihapus hukumnya).

Adapun orang tua yang sudah lupa ingatan dan pikun, maka ia tidak berkewajiban apa-apa dan begitu pula keluarganya karena ia sudah bebas dari beban kewajiban. Kalau kadang-kadang orang itu masih bisa ingat dan kadang kadang lupa, maka ia wajib berpuasa di waktu masih ada ingatannya dan tidak wajib di waktu hilang ingatannya

Baca juga:  Haman, Menteri Segala Urusan

Barangsiapa berperang melawan musuh atau dikepung musuh di kampungnya sedangkan puasa dapat melemahkan kekuatannya di dalam pertempuran, maka ia boleh berbuka puasa sekalipun tanpa safar (perjalanan jauh), dan demikian pula jikalau ia terpaksa harus berbuka sebelum penyerangan, maka boleh berbuka.

Rasulullah SAW telah bersabda kepada para shahabatnya sebelum peperangan dimulai: ”Sesungguhnya kalian besok pagi hari akan langsung berhadapan dengan musuh dan berbuka itu lebih membuat kalian kuat, maka berbukalah.”

Barangsiapa yang sebab pembatalan puasanya jelas seperti sakit, maka tidak apa-apa ia berbuka secara terang-terangan, dan barangsiapa yang sebab pembatalan puasanya tersembunyi seperti haidh, maka sebaiknya ia berbuka secara sembunyi-sembunyi agar terhindar dari tuduhan.

Baca juga:  Wanita Hamil dan Puasa