Moral Makin Rusak, Pesta Seks Pelajar SMP di Makassar

Pelaku pesta seks (Foto: istimewa)
Pelaku pesta seks (Foto: istimewa)

Aparat kembali mengamankan empat orang pelajar yang sedang melakukan pesta seks di sebuah hotel di Makassar, Sulawesi Selatan. Dari tiga empat pelaku adalah anak di bawah umur.

Maria Advianti Ketua Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi KPAI mengatakan, posisi anak di bawah umur dalam kasus ini adalah korban. Mereka kemungkinan hanya terkena bujuk rayuan orang dewasa hingga mau diajak ke hotel dan melakukan tindakan tak senonoh.

“Karena ada orang dewasa yang terlibat dalam peristiwa ini, dapat diduga ada bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku dewasa agar ketiga anak tersebut mengikuti kemauannya menuju hotel,” ucap Maria dalam pesan singkat yang kami kutip dari detikcom, Rabu (25/5/2016).

Baca juga:  Asyik, Pelajar kini Gratis Naik TransJ

“Untuk ketiga anak pelaku posisinya adalah korban. Korban bujuk rayu dan tipu muslihat orang dewasa,” tutur Maria.

Empat orang yang diamankan yakni WY (20), pria RZ (15), IS (13), dan PU (13). Keempatnya diamankan Polsek Mamajang, Makassar, pada Selasa (24/5) dini hari.

“Orang dewasa yang diamankan bisa dijerat dengan Pasal 76 huruf e UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di mana pasal tersebut berbunyi ‘Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’”, imbuh Maria.

Baca juga:  Tinggalkan Monumen Pancasila Sakti, Jokowi Bagi-bagi Kaos-Sembako

“Ada 2 hal, dalam kasus di atas ada pelaku dewasa, jelas itu tindak pidana. Sehingga perlakuan yang paling tepat untuk ketiga anak tersebut adalah rehabilitasi,” pungkas Maria.