Ngajak Mabuk Nih, Menteri dari PDIP Minta Perda Anti-Miras Dicabut

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (IST)
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (IST)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) larangan miras. Peraturan pelarangan miras dianggap bertentangan dengan UU.

“(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat

Politikus dari PDIP ini mengatakan, di daerah wisata perlu ada pengaturan peredaran miras.

Baca juga:  Awas, Jokowi Ketiban Sial

“(Perda) yang sudah ada kami perbaiki saja. Yang di daerah pariwisata tetap diatur, peredarannya dikendalikan. Cuma boleh di hotel, misalnya, tidak boleh dijual ke anak di bawah umur,” ujar Tjahjo.