Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi Turun

image
Ilustrasi - Merdeka.com

Organda bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati adanya penurunan tarif angkutan umum.

Hal ini disepakati sebagai respons turunnya harga BBM yang berlaku sejak 1 April 2016.

 

“Hasil rapat tarif angkutan umum, disepakati (oleh Dishub, Organda, DTKJ, Biro Perekonomian & Biro Hukum) bahwa tarif angkutan umum kelas ekonomi turun,” ucap Andri Yansyah Kadishub DKI Jakarta, Minggu (3/4/2016).

 

Penurunan tarif angkutan umum ini akan diatur melalui peraturan gubernur.

Baca juga:  Putra Siregar Diganjar 2 Rekor MURI Usai Kurban 410 Hewan

 

Diharapkan pergub penurunan tarif angkutan umum sudah bisa ditanda tangani oleh Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta pada Senin (4/4) agar langsung berlaku.

 

“Pergub tinggal ditanda tangani Pak Gubernur. Mudah-mudahan Senin sudah ditanda tangani Pak Gubernur,” lanjut Andri.

 

Berikut  adalah rincian penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi di Jakarta:

 

1. Tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000

 

2. Tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500

 

3.Tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500

Baca juga:  Banyak Peminat, PT Esemka Malah Stop Produksi

 

4. Taksi flag fall dari Rp 7.500 jadi Rp 6.500, per km dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waiting time dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000, jadi turun 13%