Hore, Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Sudah Dapat THR

Foto: Bisnis.com
Foto: Bisnis.com

Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menilai, bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016) yang baru saja diterbitkan akan menambah beban pengusaha.

Alhasil dengan adanya peraturan tersebut, biaya yang harus dikeluarkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan akan semakin besar.

“Tentu ini menambah beban dunia usaha,” ucap Sanny Iskandar Sekjen Apindo, seperti kami kutip dari laman detikFinance, Jumat (31/3/2016).

Apalagi sebelum keluarnya aturan ini, pemerintah juga menambah beban pengusaha dengan adanya Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dan juga kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga:  Ngeri, Ini Dia Permainan Intelijen Ledakan ITC Depok

“Beban kita makin bertambah setelah sebelumnya ada UU Tapera, kenaikan tarif BPJS Kesehatan, sekarang aturan baru THR,” lanjut Sanny.

Menurutnya, beleid ini kontraproduktif dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperluas lapangan kerja lewat pembangunan industri padat karya.

“Masalah ketenagakerjaan erat kaitannya dengan industri padat karya, Presiden dalam acara ISEI kemarin menyatakan keinginannya menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja di sektor padat karya, tapi di sisi lain menambah beban dunia usaha,” jelasnya.

Sanny mengatakan, seharusnya aturan THR seperti aturan hak cuti. “Hak cuti kan diperoleh setelah 1 tahun masa kerja, harusnya THR sama. Ini kan karyawan yang baru sekali bergabung, kebijakan ini akan jadi catatan dunia usaha,” pungkasnya.

Baca juga:  Pedagang Kaki Lima Mampu Eksis di Tengah Krisis Ekonomi