Bertemu “Penjagal” PM Israel Netanyahu, 5 Wartawan Indonesia Langgar UU

5 wartawan bertemu PM Netanyahu (IST)
5 wartawan bertemu PM Benyamin Netanyahu (IST)

Lima wartawan asal Indonesia yaitu Abdul Rakhim (Jawa Pos), Tomi Aryanto (Tempo), James Luhulima (Kompas) (Bisnis Indonesia) dan Margareta (MetroTV) yang bertemu penjagal warga Palestina, PM Israel Benyamin Netanyahu melanggar undang-undang.

“Banyak yang kaget ketika saya twit 5 wartawan RI yang berkunjung ke Israel telah melanggar UU No. 37/1999 tentang hub luar negeri,” kata diplomat senior Hazairin Pohan melalui akun Twitter-nya @hazpohan.

Kata Hazairin, semua pejabat negara, termasuk WNI dan wartawan, siapapun tidak boleh melanggar politik luar negeri bebas dan aktif.

Baca juga:  Ancaman Sadis Trump bagi Negara yang Menentang Pengakuan Yerusalem

“Tidak ada alasan bahwa pemerintah tidak tahu ada WNI yang melanggar UU negara dan politik luar negeri bebas aktif; harus tahu sedini mungkin,” ungkapnya.

Hazairin mengatakan, lima wartawan Indonesia yang berkunjung ke Israel, kesempatan bagi pemerintah untuk menindak WN yang melanggar politik luar negeri termasuk apabila akan membahayakan jiwa raga mereka, seperti terorism

Pada Pasal 5, ayat (1) Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan per-UU-an nasional dan hukum kebiasaan internasional

Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri.

Baca juga:  Ada Operasi Intelijen & Konter Intelijen Kepulangan HRS

“Jelas sudah, telah terjadi pelanggaran terhadap UU negara oleh 5 wartawan, dan Menlu harus menindak, sesuai UU 37/1999,” pungkasnya.