Sebarkan Fitnah dan Bohong Soal Sobatase Banjir, Ahok Bisa Dipenjara

 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa masuk penjara karena menyebarkan fitnah bahwa ada sabotase penyebab banjir di ibu kota termasuk kawasan Istana.

“Padahal faktanya kabel yang dibilang sabotase itu sisa pada 2014 dan belum dibersihkan. Ahok telah sebarkan fitnah, polisi harus menangkap dan memenjarakannya,” ungkap pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Jumat (4/3).

Kata Muslim, selama ini Ahok selalu menyebarkan berita bohong dengan mengaku dirinya bersih. “Padahal faktanya audit BPK, Ahok bermasalah secara hukum,” ungkap Muslim.

Baca juga:  Puisi Sukmawati Bisa Tumbangkan Jagoan PDIP di Pilkada dan Pilpres

Muslim melihat Ahok yang selalu membuat pernyataan kontroversi termasuk fitnah merupakan upaya untuk menutupi kelemahannya dalam mengatasi masalah ibu kota. “Kalau tidak bisa mengatasi masalah dengan marah-marah dan anehnya kemarahan Ahok didukung media tertentu,” papar Muslim.

Sebagaimana dikutip dari Harian Nasional, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan mengatakan, sebanyak 1.400 petugas akan dikerahkan untuk membersihkan dan mencari lokasi-lokasi yang diduga berkondisi serupa.

Dari hasil pembersihan, petugas tak hanya menemukan limbah kabel dalam saluran air, sejumlah benda tajam turut menyumbat aliran. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat genangan dan juga banjir terjadi.

Baca juga:  Tokoh Tionghoa ini Bongkar Kelicikan Ahok Gunakan Dana Pengembang

Namun, Teguh belum mengetahui pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait persoalan tersebut. “Terus terang siapa oknumnya kami belum mengetahui. Kami tugasnya membersihkan saluran, bukan memberi perizinan menggali saluran,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/3).