Terbongkar, Kebohongan Ahok di Pengadilan

Ahok di pengadilan (IST)
Ahok di pengadilan (IST)

Gubernur DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi saksi dalam kasus UPS di di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat terbongkar kebohongannya.

Ahok bersikeras bahwa yang menandatangi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2014 Nomor 19 Tahun 2014 bukan dirinya.

Bahkan ia pun melempar tanggung jawab bahwa yang menandatangi itu Jokowi yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Namun majelis hakim Tipikor meminta seluruh pihak, baik Ahok maupun jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa Alex, maju ke depan, melihat barang bukti yang sempat ditanyakan.‎

Melihat bukti dokumen yang disodorkan oleh kuasa hukum Alex, dimana jelas tertulis tanda tangannya sendiri, Ahok buru-buru meralatnya.

“Saya koreksi, saya koreksi, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur waktu itu, ia saya yang tanda tangan Perda APBD Perubahan 2014. Saya baru lihat catatannya,” ujar Ahok.

Nampak jelas dalam persidangan yang terbuka ini kebohongan Ahok terbongkar. Media penjilat yang selama ini menutupi bahwa Ahok suci mensucikan tidak bisa menutupi kebohongan Ahok kali ini.