Setelah Fitnah Wahdah Islamiyah, Umat Islam Bersatu Lawan Metro TV

Konferensi Pers Wahdah Islamiyah (IST)
Konferensi Pers Wahdah Islamiyah (IST)

Berbagai tokoh umat Islam menyatakan dukungan terhadap Wahdah Islamiyah dan Ketua Umumnya Ustadz HM Zaitun Rasmin untuk menempuh jalur hukum terhadap Metro TV.

Sebelumnya Metro TV menyebarkan fitnah yang sangat biadab dengan menyebarkan berita bahwa Wahdah Islamiyah bagian dari jaringan teroris di Indonesia.

Dalam acara konferensi pers yang diadakan Wahdah Islamiyah itu, Senin (12/1)  hadir berbagai tokoh Islam di antaranya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Pimpinan Pesantren Darul Quran Ustadz Yusuf Mansur, Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis, Sekretaris Komisi Dakwah MUI Ustaz Fahmi Salim, Ketua AFKN Ustaz Fadzlan Garamatan, Ketua KISPA Ferry Nur, ekonom syariah Aries Mufti, Pendiri dan Ketua STEI Tazkia HM Syafi’i Antonio, kandidat Cagub DKI Jakarta Adhyaksa Dault, dan mubaligh Syekh Ali Jaber.

Baca juga:  Terkait Pembebasan Sandera, Media Milik Surya Paloh tak Hargai Kemenlu

Advokat senior Eggi Sudjana juga bersaksi bila Wahdah Islamiyah dan Zaitun tidak pernah sekalipun terindikasi dalam kegiatan terorisme. Sehingga, bila Wahdah dikaitkan dengan terorisme hal itu merupakan fitnah yang keji.  “Ini fitnah keji, bukan hanya melukai. Dampaknya serius,” katanya.

Sementara Zaitun sendiri mengaku sedih dengan penayangan program Metro TV yang menampilkan Wahdah Islamiyah beserta dirinya sebagai bagian dari jaringan teroris.

“Saya secara pribadi sudah berkali-kali mendapat tuduhan miring, bukan hanya teroris. Tapi ketika tuduhan tersebut efeknya meluas seperti ditayangkan Metro TV, akan sangat berpengaruh,” kata Zaitun.

Baca juga:  Dosen UGM: Roy Suryo Politisi Comberan dan Penjilat Besar

Zaitun mengungkapkan, sejumlah langkah telah disiapkan untuk menghadapi Metro TV. Selain mengultimatum Metro TV untuk meralat berita, dirinya juga berencana melaporkan ke Dewan Pers. Bahkan, bila hal itu juga tidak diindahkan, melalui pengacaranya dia juga akan melaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.