Netizen Kecewa Menantu Din Syamsuddin tak Berjilbab

Menantu Din Syamsuddin tak berjilbab (IST)
Menantu Din Syamsuddin tak berjilbab (IST)

Pernikahan anak mantan Ketua Umum MUI Prof Din syamsuddin, Farazandy Fidinansyah dengan Tasya Meianda memunculkan perdebatan bagi pengguna media sosial atau netizen.

Usahaifirah Qoani memposting foto pernikahan anak mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu sambil menuliskan “Selamat untuk Pak Prof.DR.Dien Syamsuddin MA atas pernikahan putra pertamanya…
Semoga langgeng, sakinah, mawaddah, wa rahmah..”

Namun dalam foto tersebut Tasya Meianda yang notabene menantu seorang mantan Ketua umum PP Muhammadiyah tidak berjilbab dalam acara pernikahan.

Akun Facebook: Elvi Qodariyah Semoga nanti menantunya mau berhijab…

Iin Mansur:  Koq bisa seorang ketua MUI milih menantu yg gak nutup aurat?

Ushaifirah Qaani Iin Mansur, ya nggak apa2, nanti kan bisa dibimbing untuk berhijab.. disinilah syiar nya.. Pak Dien bisa berdakwah “menjilbabi” menantunya, dan keluarga besan lainnya…

Iin Mansur Berarti pak Dien blm bisa mendakwahi anaknya agar memilih istri krn agamanya, juga blm bisa mendakwahi calon menantunya hingga akad nikah tetap telanjang. Ah sayang…ketua MUI lho…yaah kita bantu do’a deh agar segera dapat hidayah baik menantu maupun besannya.

Sudarno Soemodimedjo Prof. Syafiq Mughni, krn kita merasa Pak Din itu keluarga Besar Persyarikatan Muhammadiyah; bahkan jadi Ketua Umum 2 Periode, akan dijadikan rujukan oleh Warga Persyarikatan Muhammadiyah kita ini, sungguh sangat menyayangkan ada fenomena spt ini ?, mudah2an bisa memaahami pemahaman orang2 yg dangkal pemahaman spt sya ini,bukan dicarikan pembenaran, nwn

Lalu Muhamad Ismail Kapankah resepsi bsr ala indonesia yg dipenuhi oleh undangan dari wakil” anak panti asuhan, pakir miskin yg memang jarang-bahkan blm pernah mncicipi menu duniawi yg mewah? Ataukah mereka hanya berhak menunggu janji rasulullah utk ditemani kelak? Wallahua’lam, itulah indonesia, itulah glamor modern?


1 comment

  1. JILBAB MENURUT BUYA HAMKA (Pendiri/Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), yang ditentukan oleh agama adalah Pakaian yang Sopan dan menghindari ‘Tabarruj’

    berikut adalah kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA (Tafsir Al-Azhar, Jilid 6 Hal. 295, Jilid 7 Hal. 262, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015), selengkapnya lebih jelas dan tegas dapat dibaca pada Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31

    ‘Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,

    “Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!”

    Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.

    Kesopanan Iman

    Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur’an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian?

    Apakah pakaian yang dipakai di waktu sekarang oleh perempuan Mekah itu telah menuruti petunjuk Al-Qur’an, yaitu yang hanya matanya saja kelihatan?

    Al-Qur’an bukan buku mode!

    Islam adalah anutan manusia di Barat dan di Timur. Di Pakistan atau di Skandinavia. Bentuk dan gunting pakaian terserahlah kepada umat manusia menurut ruang dan waktunya.

    Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.

    Sehingga kalau misalnya perempuan Indonesia, karena harus gelombang zaman, berangsur atau bercepat menukar kebaya dengan kain batiknya dengan yurk dan gaun secara Barat, sebagaimana yang telah merata sekarang ini, Islam tidaklah hendak mencampurinya.

    Dalam ayat yang kita tafsirkan ini jelaslah bahwa bentuk pakaian atau modelnya tidaklah ditentukan oleh Al-Qur’an. Yang jadi pokok yang dikehendaki Al-Qur’an ialah pakaian yang menunjukkan iman kepada Allah SWT, pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki.

    Alangkah baiknya kalau yang jadi ahli mode itu orang yang beriman kepada Allah SWT, bukan yang beriman kepada uang dan kepada daya tarik syahwat nafsu.’

    MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA

    Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA

    “paling konsisten memperjuangkan Syariat Islam menjadi dasar negara Indonesia. Dalam pidatonya, HAMKA mengusulkan agar dalam Sila Pertama Pancasila dimasukkan kembali kalimat tentang ‘kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya’, sebagaimana yang termaktub dalam Piagam Jakarta.”

    mui.or.id/tentang-mui/ketua-mui/buya-hamka.html

    Mantan Menteri Agama H. A. Mukti Ali mengatakan, “Berdirinya MUI adalah jasa HAMKA terhadap bangsa dan negara. Tanpa Buya, lembaga itu tak akan mampu berdiri.”

    kemenag.go.id/file/dokumen/HAMKA.pdf

    “Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib.”

    disdik.agamkab.go.id/berita/34-berita/1545-seminar-internasional-prinsip-buya-hamka-cermin-kekayaan-minangkabau

    “HAMKA lebih dikenal di Malaysia, Brunei, Singapura, dan dunia Islam lainnya, dibanding di Indonesia sendiri. Karya-karya beliau masih menjadi rujukan utama hingga saat ini.”

    HAMKA: Hilang Belum Berganti
    hidayatullah.com/artikel/opini/read/2010/01/29/3145/hamka-hilang-belum-berganti.html

    Hujjatul Islam: Buya HAMKA
    republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/04/12/m2clyh-hujjatul-islam-buya-hamka-ulama-besar-dan-penulis-andal-1

    Biografi Ulama Besar: HAMKA
    muhammadiyah.or.id/id/artikel-biografi-pujangga-ulama-besar-hamka–detail-21.html

    “Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), berpendapat bahwa lengan dan separuh bagian bawah betis perempuan tak menjadi bagian dari aurat yang harus ditutupi.”

    (Islam Nusantara, Hal. 112, Penerbit Mizan, 2015)

    “orang puritan sebagai mayoritas di Muhammadiyah, Jilbab bukan sesuatu yang wajib” KOMPAS, Senin 30 November 2009 Oleh AHMAD NAJIB BURHANI, Peneliti LIPI

    http://www.academia.edu/7216467/100_Tahun_Muhammadiyah

    “Sebab itu, menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab.”

    nu.or.id/post/read/48516/polwan-cantik-dengan-berjilbab

    “Jika mau jujur dan mau membaca, pada zaman Kalifah Umar Bin Khatab seorang budak perempuan kedapatan mengenakan jilbab. ‘Umar pun marah besar dan melarang seluruh budak perempuan untuk memakai Jilbab. Lebih jauh lagi pelarangan Umar itu diungkapkan lebih eksplisit dalam kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah.”

    mojok.co/2014/12/jilbab-rini-soemarno-dan-khalifah-umar

    “Kerudung dalam Tradisi Yahudi & Kristen

    tidak menutup kepalanya karena rambut yang tidak tertutup dianggap “telanjang”. Dr Brayer juga mengatakan bahwa “Selama masa Tannaitic, wanita Yahudi yang tidak menggunakan penutup kepala dianggap penghinaan terhadap kesopanannya.”

    mediaumat.com/kristologi/1901-41-kerudung-dalam-tradisi-yahudi-a-kristen.html

    “KH. Agus Salim, dalam Kongres Jong Islamieten Bond (JIB) tahun 1925 di Yogyakarta menyampaikan ceramah berjudul Tentang Pemakaian Kerudung dan Pemisahan Perempuan

    Tindakan itu mereka anggap sebagai ajaran Islam, padahal, menurut Salim, praktek tersebut adalah tradisi Arab dimana praktek yang sama dilakukan oleh Agama Nasrani maupun Yahudi.”

    komnasperempuan.or.id/2010/04/gerakan-perempuan-dalam-pembaruan-pemikiran-islam-di-indonesia

    “Antara Syari’ah dan Fiqh

    (a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat’i dan ini Syari’ah)
    (b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)

    Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak, adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat.”

    *Nadirsyah Hosen, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

    luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html

    Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:
    1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
    2. Menganggap pasti (Qhat’i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
    3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).

    *Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013

    http://www.suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html

    “Berdasarkan pengklasifikasian ini, hukum Islam kategori syariah tidak diperlukan ijtihad karena kebenarannya bersifat absolut/mutlak 100%, tidak bisa ditambah atau dikurangi. Dari segi penerapan, situasi dan kondisi harus tunduk kepadanya, ia berlaku umum tidak mengenal waktu dan tempat. Dari segi aplikasi, fiqh justru harus sejalan dengan, atau mengikuti kondisi dan situasi, untuk siapa dan dimana ia akan diterapkan.” fish.uinsby.ac.id/?p=789

    ‘Rasulullah SAW bersabda: “Bacalah Al-Qur’an selama hatimu bersepakat, maka apabila berselisih dalam memahaminya, maka bubarlah kamu!” (jangan sampai memperuncing perselisihannya).’ -Imam Bukhari Kitab ke-66 Bab ke-37: Bacalah oleh kalian Al-Qur’an yang dapat menyatukan hati-hati kalian.

    Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat seseorang dari sahabatnya untuk melaksanakan perintahnya, beliau bersabda: “Berilah mereka kabar gembira dan janganlah menakut-nakuti, mudahkan urusan mereka jangan kamu persulit.” (HR. Muslim No. 3262 dsb) hadits.stiba.ac.id/?type=hadits&imam=muslim&no=3262

    *bila kelak ada yang berkata atau menuduh dan fitnah Buya HAMKA: Sesat dan menyesatkan, Syiah, Liberal, JIL, JIN, SEPILIS atau tuduhan serta fitnah keji lainnya (hanya karena ijtihad Beliau mungkin tidak sesuai dengan trend/tradisi saat ini), maka ketahuilah dan ada baiknya cukupkan wawasan terlebih dahulu, bahwa dulu Beliau sudah pernah dituduh sebagai SALAFI WAHABI (yang notabene identik dengan ARAB SAUDI): “Teguran Suci & Jujur Terhadap Mufti Johor: Sebuah Polemik Agama” #HAMKA #MenolakLupa

Comments are closed.