Dengan ditunjuknya I Gede Dewa Palguna sebagai hakim MK tidak menutup kemungkinan ada ruang untuk mengakui pernikahan beda agama.
“Ntar banyak yang mengajukan judicial review terkait undang-undang pernikahan. Bisa jadi MK memenangkan pernikahan beda agama. Kalau dikembalikan ke UUD 45 tafsirannya bisa jadi pernikahan itu antara laki-laki dan perempuan dan tidak harus satu agama. Ini yang dikhawatirkan,” ungkap pemikir Islam Muhammad Ibnu Masduki dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (9/1).
Menurut Masduki, skenario melegalkan pernikahan beda agama sudah ada sejak Jokowi berkuasa. “Mulai dari memasukkan hakimnya, kemudian UU diubah. Ini diskenario yang harus diawasi,” jelas Masduki.
Masduki meminta seluruh umat beragama untuk menolak pernikahan beda agama. “Saya kira bukan hanya Islam, Kristen, Protestan maupun agama lainnya juga menolak pernikahan beda agama,” papar Masduki.
Sebelumnya Presiden Jokowi memilih I Gede Dewa Palguna sebagai pengganti Hamdan Zoelva sebagai hakim konstitusi. Palguna lolos setelah menyingkirkan guru besar Yuliandri dan 14 calon lainnya.