Fajrul Minta Ahok Dipenjarakan, Ada Apa?

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (IST)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (IST)

Dalam rangka mengawal dan memastikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa BPK RI berjalan lancar, maka Komite Tangkap dan Penjarakan (KTP) Ahok akan menyampaikan 3 tuntutan ke Kantor BPK RI Jln. Gatot Subroto Jakarta Pusat, Senin (23/11) jam 10.00 WIB.

“Hasil LHP BPK yang menemukan indikasi terjadi tindakan korupsi (KKN) Gubernur DKI “Ahok” dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi merugikan negara pada pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp.800 M belum juga dilakukan pengusutan secara tuntas oleh KPK,” kata koordinator KTP Fajrul dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (23/11).

Kata Fajrul KPK belum bisa mengusut kasus Ahok karena lembaga antirasuah itu beralasan harus menerima kajian audit investigasi BPK terhadap proses peralihan, dan kemungkinan ada tidaknya penyimpangan terhadap keuangan negara.

“Kami menilai ada diskriminasi dan perbedaan sudut pandang dalam penanganan kasus yang patut diduga terlibat langsung Ahok,” papar Fajrul.

Fajrul mengatakan, KTP Mendukung BPK segera menyampaikan audit investigasi ke KPK untuk mengungkap dalang di balik kerugian negara yang melibatkan Ahok.

“Kami juga menolak intervensi dari siapapun yang melemahkan kinerja BPK. Mengajak seluruh warga Jakarta dan Bangsa Indonesia untuk mengawal kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang merugikan negara Rp. 800 miliar,” pungkas Fajrul.