Ulil JIL Sebut Ada Satu Ajaran Islam sebagai Sumber Kekerasan

Ulil Abshar Abdalla (IST)
Ulil Abshar Abdalla (IST)

Dedengkot Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla menyebut di dalam ajaran Islam ada sumber kekerasan yaitu membunuh orang yang telah keluar dari Islam atau murtad.

“Inilah salah satu sumber kekerasan dlm Islam. Saya tahu ada banyak tokoh MUI yg tak setuju dg pandangan seperti ini,” kicau Ulil di akun Twitter-nya @ulil.

Ulil mengatakan seperti itu ketika ditanya jpgr @JunizarT terkait artikel dari Hidayatullah, Orang “Murtad Dijatuhi Hukuman Mati?”

“Mau nanya ke Gus @Ulil apakah MUI membiarkan pemikiran bodoh spt ini> http://www.hidayatullah.com/konsultasi/fikih-kontemporer/read/2011/04/16/5333/orang-murtad-dijatuhi-hukuman-mati.html … …,” kicau @JunizarT.

Dalam artikel Hidayatullah di sebutkan, Hukum Murtad:

Orang yang murtad boleh dibunuh dan halal darahnya. Jika telah dijatuhi hukuman mati, maka tidak dimandikan dan disholatkan serta tidak dikuburqan di kuburan orang-orang Islam, tidak mewarisi dan tidak diwarisi. Tetapi hartanya diambil dan disimpan di Baitul Mal kaum Muslimin.

Baca juga:  Sambut Ramadhan, Jamiyah Arofah Masjid Roudlatul Jannah Gelar Khataman Alquran

Dalilnya adalah Abdullah bin Mas’ud ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :

“Tidak halal darah seorang Muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dari tiga orang berikut ini; seseorang yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama’ah, orang yang telah menikah tapi berzina dan seseorang yang membunuh orang lain.” ( HR Muslim )

Ini dikuatkan dengan hadits Ikrimah, bahwasanya ia berkata :

“Beberapa orang Zindiq diringkus dan dihadapkan kepada Ali ra, lalu Ali membakar mereka. Kasus ini terdengar oleh Ibnu Abbas, sehingga ia berkata : Kalau aku, tak akan membakar mereka karena ada larangan Rasulullah saw yang bersabda: “Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah, ” dan aku tetap akan membunuh mereka sesuai sabda Rasulullah saw : “Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah!” (HR Bukhari )

Baca juga:  TNI/Polri Lamongan Gelar Istighosah

Dikuatkan juga dengan hadist Mu’adz bin Jabal :
“Suatu kali Mu’adz mengunjungi Abu Musa, tak tahunya ada seorang laki-laki yang diikat. Mu’adz bertanya; “Siapa laki-laki ini sebenarnya? Abu Musa menjawab “Dia seorang yahudi yang masuk Islam, kemudian murtad. Maka Mu’adz menjawab; “Kalau aku, sungguh akan kupenggal tengkuknya.” ( HR Bukhari )

Jika seseorang murtad, maka dia harus dipisahkan dari istrinya pada waktu itu juga. Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (w 483 H) berkata : “Seorang Muslim apa bila ia murtad, maka istrinya harus dipisahkan darinya. Baik istrinya tersebut seorang Muslimah ataupun seorang ahli ktab, baik istrinya tersebut telah digauli atau belum”. ( al-Mabsuth : 5/49 )