Sekjen Tersangka, Publik Tunggu Surya Paloh Tunaikan Janjinya Bubarkan NasDem

Surya Paloh
Surya Paloh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memeriksa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh setelah lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. “KPK harus berani periksa Surya Paloh. Sekjen itu tangan kanan ketua umum. Segala tindakan sekjen pasti atas sepengatuhan ketua umumnya dalam hal ini Surya Paloh,” ungkap pengamat politik Muhammad Huda dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (15/10).

Huda mengutarakan publik juga menunggu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh membubarkan partainya sesuai dengan janjinya bila ada kader terkena kasus korupsi.

“Saat ini publik menunggu janjinya Surya Paloh untuk membubarkan NasDem,” jelas Huda.

Kata Huda, setelah penetapan tersangka, perpolitikan di Indonesia akan berubah di mana ada kemungkinan jatah Partai NasDem di kabinet berkurang. “Jatah NasDem yang berkurang, PAN masuk,” jelas Huda. Selain itu, kalau sampai KPK memeriksa Surya Paloh, bisa jadi NasDem akan berubah haluan dan melalui jaringan medianya mengkritik Jokowi. “Metro TV dan jaringan media akan kritik Jokowi bila sampai Surya Paloh diperiksa KPK,” papar Huda.

Huda mengatakan, penetapan tersangka Sekjen Partai NasDem menunjukkan kuatnya pengaruh Istana terhadap KPK. “Jaksa Agung sudah dikuasai NasDem, maka Istana menguasai KPK. Kalau sampai Surya Paloh diperiksa, bisa jadi Jaksa Agung membuka kasus bus TransJakarta Jokowi,” jelas Huda.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara.”Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku Anggota DPR,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/10) sebagaimana dikutip dari Harian Nasional.