Gembosi KPK, PDIP Ingin Lindungi Megawati dan Jokowi Agar tak Terseret Masalah Hukum

Jokowi cium tangan Mama Mega (IST)
Jokowi cium tangan Mama Mega (IST)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggalang revisi undang-undang KPK punya maksud agar lembaga antirasuah itu tidak membongkar kasus Megawati Soekarnoputri.

“PDIP menggalang revisi KPK di mana KPK hanya 12 tahun sejak dibentuk. Ini menggembosi saja,” kata pengamat politik Muslim Arbi dalam keterangan kepada suaranasional, Rabu (7/10).

Menurut Muslim, PDIP juga punya kepentingan agar KPK tidak memeriksa Presiden Jokowi dalam kasus pengadaan bus TransJakarta.

“Walaupun calon Pimpinan KPK sekarang ini kurang garang, tetapi keberadaan KPK bisa saja membahayakan bagi PDIP. Megawati punya kasus BLBI, Jokowi punya kasus pengadaan bus TransJakarta maupun anggaran saat menjadi Gubernur DKI Jakarta,” papar Muslim.

Kata Muslim, NasDem yang bergabung dengan PDIP untuk merivisi punya kepentingan agar KPK tidak membongkar dugaan korupsi Surya Paloh dalam kasus Bansos di Sumatera Utara. “Semua punya kepentingan agar bos-bosnya tidak diperiksa KPK.

Sebelumnya, PDIP melalui Hendrawan Supratikno mengatakan, DPR mengusulkan mempercepat revisi UU KPK agar bisa cepat selesai.

“Jika dari pemerintah, target penyelesaian revisi akan molor. Ini soal persepsi waktu penyelesaian. Saya tadi katakana, apakah kalau diberikan pada dewan selesai, Misbakhun menjawab masa sidang ini Oktober,” katanya di Ruang Baleg DPR, Jakarta, Selasa (6/10).

Dalam draf usulan yang dibuat anggota DPR, ada beberapa pasal krusial yang perlu disoroti. Pertama, dalam pasal 5 yang berbunyi KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun, sejak Undang-Undang ini diundangkan. Kedua, di pasal 13 huruf b yang berbunyi menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Baca juga:  PPJNA 98: Mengayomi & Banyak Prestasi, Listyo Sigit Prabowo Layak Jadi Kapolri

Sedangkan Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono mencontohkan pemangkasan umur KPK sekadar 12 tahun.

“Ketentuan ini (umur KPK) menyederhanakan penanganan korupsi di Indonesia. Seakan-akan masalah korupsi dapat diselesaikan 12 tahun,” katanya di Jakarta, Rabu (7/10) dikutip dari Harian Nasional.

Baca juga:  Alifurrahman, Pria yang Sebut Setan Pembaca Doa di Sidang MPR/DPR