Sebut Petugas Partai, Mama Mega Lecehkan Presiden Jokowi?

Jokowi cium tangan Mama Mega (IST)
Jokowi cium tangan Mama Mega (IST)

Aktivis Eggi Sujana mempertanyakan pasal penghinaan Presiden yang diajukan pemerintah Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Eggi, pasal tersebut sangat bias dan tidak tepat digunakan di era reformasi.

Ia pun mencontohkan saat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyebut Jokowi sebagai petugas partai. “Mama Mega menyebut Presiden Jokowi dengan petugas partai, ini melecehkan tidak?” tanya Eggi di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa (11/8).

Pasal penghinaan itu sebenarnya telah dihapus pada tahun 2006 oleh MK. Eggi adalah pihak yang mengajukan judicial review karena saat itu dia dituduh menghina presiden SBY. Dalam sidang, sebanyak empat hakim menolak, sementara lima orangĀ  menerima.

Oleh karena itu, lanjut Eggi, penghapusan pasal penghinaan tersebut sudah melalui proses perdebatan yang panjang, bahkan dengan tiga saksi ahli yang kompeten.

Menurut Eggi, pasal 263 bertentangan dengan UUD dan muatannya tidak ada kepastian hukum. ‘‘Tidak ada pemahaman yang sama, karena pasal itu nuansanya jaman kerajaan Belanda. Dan tidak menghormati proses reformasi dan HAM,” jelas Eggi.