Waduh, Sembilan Merek Pembalut di Indonesia Berbahaya!

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketika datang bulan hampir seluruh perempuan di Indonesia menggunakan pembalut demi menjaga kebersihan dan kesehatan bagi dirinya. Namun, penelitian terbaru dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa ada sembilan merek pembalut di Indonesia yang berbahaya.

Karena di pembalut tersebut menggunakan zat berbahaya, salah satunya klorin.

“Ada sembilan merek pembalut dan tujuh pantyliner yang mengandung klorin yang bersifat racun,” ucap Arum Dinta, peneliti dari YLKI dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri kasus ini sejak menerima banyak laporan gangguan kulit dari konsumen setelah memakai pembalut merek tertentu.

“Klorin memang tidak bisa dilihat secara kasat mata, jadi kami lakukan penelitian uji laboratorium dengan metode spektrofotometri,” lanjut Arum.

Yang sungguh diluar dugaan dari hasil penelitian tersebut, ditemukan bahwa pembalut yang mengandung klorin paling banyak adalah merek CHARM dengan 54,73 ppm dan di belakang CHARM, Nina Anion menempati posisi kedua dengan kandungan klorin sebanyak 39,2 ppm.

Baca juga:  Wow, Ini Dia Beberapa Titik Rangsangan Bagi Wanita

Di posisi ketiga merek My Lady dengan kandungan klorin 24,4 ppm dan menyusul di bawahnya VClass Ultra dengan 17,74 ppm. Selain itu, Merek Kotex, Hers Protex, LAURIER, Softex, dan SOFTNESS juga termasuk dalam daftar dengan kandungan klorin 6-8 ppm.

Selain pembalut, kandungan klorin juga ditemukan pada tujuh merek pantyliner, yaitu V Class, Pure Style, My Lady, Kotex Fresh Liners, Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER Active Fit.

Arum mengatakan bahwa klorin sangat berbahaya terutama bagi kesehatan reproduksi. Selain keputihan, gatal-gatal, dan iritasi, klorin juga dapat menyebabkan kanker.

“Kasus tersebut melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang berisi hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi,” jelas Arum.

Baca juga:  Ini Posisi Hubungan Badan yang Tidak Boleh Dilakukan Pasutri

Pemerintah sebenarnya telah melansir bahwa klorin adalah zat berbahaya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 472/MENKES/PER/V/1996. Kendati demikian, menurut Arum, tidak ada regulasi yang melarang adanya kandungan klorin dalam pembalut.

Arum berharap pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi pelarangan tersebut. “Merujuk pada FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), seharusnya ada aturan pembalut harus bebas klorin,” tutupnya.