Berenang, Puasa Batal?

Di bulan Ramadhan ini, sering kita jumpai orang dewasa, remaja, bahkan sampai anak kecil berenang. Bagaimana ketika kita berenang namun dalam kondisi berpuasa?

Orang yang berpuasa tidak mengapa berenang. Ia boleh berenang dengan gaya apapun, juga boleh menyelam. Tetapi  ia juga harus berhati-hati agar tidak meminum air, atau air tersebut masuk ke kerongkongannya sebisa mungkin.

Berenang ini menyenangkan orang yang berpuasa dan membuatnya terkucur banyak air. Dan sarana apa saja yang membuat ketaatan kepada Allah itu menyenangkan maka itu tidak terlarang. Karena ini termasuk salah satu sarana yang meringankan dan memudahkan ibadah seorang hamba.

Baca juga:  Shaum Ramadhan dan Dimensi Iman

Dalam Hasyiyah Al-Bajirami – ulama Syafiiyah – untuk Al-Minhaj.

Al-Azru’i mengatakan, “Jika sudah menjadi hal biasa, ketika seseorang menyelam pasti akan ada air yang sampai ke perutnya, dan tidak memungkinkan baginnya untuk menghindari hal ini, maka haram baginya menyelam, dan puasanya bisa batal karena sebab menyelam. Dan ini jelas, jika dia masih memungkinkan untuk mandi dengan cara-cara lainnya,” (Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Minhaj, 5/392).

Untuk itu, berenang tak jadi penghalang untuk kita berpuasa. Selagi kita masih bisa untuk berhati-hati saat berenang, atau dalam segala hal.

Baca juga:  Hukum Mandi Junub Saat Puasa