Mau Bebas ditilang?, syaratnya Hafal Pancasila

Ilustrasi razia kendaraan oleh Polantas (VIVA / Zahrul Darmawan)
Ilustrasi razia kendaraan oleh Polantas (VIVA / Zahrul Darmawan)

Dalam rangka memperingati hari kesaktian Pancasila. Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga Jawa Tengah, menerapkan pembebasan denda tilang kepada para pelanggar lalu lintas.

Razia simpatik ini menuai senyum bagi para pengendara, karena setiap pelanggar, cukup menyebut lima sila yang ada dalam pancasila, dan dinyatakan bebas dari tilang.

“Ini kami terapkan dalam rangka memperingati hari kesaktian Pancasila. Jadi asal hafal Pancasila, pelanggar bisa bebas tilang. Kalau tidak hafal, baru ditilang sesuai pelanggarannya,” ucap AKP Sudarsono, Kasatlantas Polres Purbalingga, Kamis 4 Juni 2015.

Dengan Razia diharapkan dapat memberikan sugesti dan penanaman moral bagi masyarakat tentang amalan Pancasila.

Sudarsih, Salah seorang pelanggar lalu lintas, mengaku cukup terkejut dengan pemberian sanksi hafalan Pancasila tersebut. Sebab, ia jujur mengakui cukup belepotan mengingat sila dalam Pancasila.

“Salut dan kaget dengan sanksinya. Jadi memaksa ingatan untuk hafal Pancasila lagi,” paparnya  tersenyum malu karena lupa.

Dari liputan diketahui razia yang direncanakan digelar hanya sehari itu, memang menarik perhatian. Sebab, ratusan pengguna jalan yang terjaring justru banyak yang tak hafal dengan lengkap Pancasila.

Meskipun para pengendara yang ditilang tertawa dan tersenyum, mereka tetap ditilang karena tidak hafal Pancasila.