BBM Batal Naik, ada apa?

 

Surat Edaran BBM Naik
Surat Edaran BBM Naik yang sebelumnya akan diberlakukan

Kenaikan BBM yang rencananya berlaku hari ini dibatalkan oleh PT Pertamina (Persero) sendiri. Padahal sebelumnya harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex akan naik menjadi Rp 9.600/liter.

“Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga Solar/Biosolar bersubsidi maupun Premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” ucap Wianda Pusponegoro Vice President Corporate Communication Pertamina dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2015).

Baca juga:  MAN 1 Lamongan Lolos Adiwiyata Mandiri 2018

Selain itu Wianda juga mengatakan, sejak diberlakukannya Perpres 191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti saat ini, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha.

Sedangkan Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yakni Pertamina.

Baca juga:  Serentak se-Indonesia, Kejari Lamongan Salurkan Ratusan Paket Sembako ke Masyarakat Terdampak Covid-19

Kembali dikemukakan bahwa untuk Bahan Bakar Khusus tersebut tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.

[EPSB]

[/EPSB]