Pengamat: Kasus 6 Laskar FPI Ditembak Mati Polisi Harus Dibawa ke Mahkamah Internasional

Kasus enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati polisi harus dibawa ke Mahkamah Internasional agar bisa dibuka secara transparan.

Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (10/12/2020). “Pelakunya aparat kepolisian yang digaji uang rakyat. Dalam perspektif HAM, sudah melakukan pelanggaran HAM,” ungkapnya.

Kata Muslim, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengucapkan duka cita atas terbunuhnya enam Laskar FPI. “Di hari HAM Internasional, Jokowi tidak simpati terhadap enam Laskar FPI yang mati ditembak polisi,” jelas Muslim.

Baca juga:  Gardu Banteng Marhaen: Polisi Harus Tangkap & Penjarakan Anies Baswedan

Muslim mengatakan, kasus penembakan enam Laskar FPI dibawa ke Mahkamah Internasional agar para pelaku dan otak intelektual bisa cepat terungkap. “Polda Metro Jaya, Kapolri bahkan Presiden Jokowi bisa diperiksa Mahkamah Internasional dalam kasus ini,” ungkap Muslim.

Kata Muslim, membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional karena sudah mendapat sorotan berbagai media asing. “Rezim Jokowi harus bertanggungjawab secara internasional atas penembakan enam Laskar FPI,” pungkasnya.

Baca juga:  Cegah Corona, Cak Imin Instruksikan Baca Shalawat seluruh Nusantara