KPK Harus segera Terbitkan Sprindik Baru untuk Memeriksa Surya Paloh di Kasus Koruosi SYL 

Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik

“Saksi-saksi yang memang terkait yang bisa mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani tentunya akan dimintai keterangan, termasuk yang di fakta persidangan,” [Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, 2/7/2024]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan berencana memanggil Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh untuk meminta keterangan terkait aliran dana kasus korupsi Kementan untuk pembangunan Green House di Kepulauan Seribu. Pemanggilan ini, tentu tidak bisa dilakukan  dengan mengandalkan Surat Perintah Penyelidikan atau Penyidikan (SPRINDIK) yang lama.

Karena itu, KPK harus terbitkan SPRINDIK baru agar tak terkapar ditengah jalan karena digugurkan di lembaga praperadilan. SPRINDIK lama, sudah menghasilkan tersangka dan terdakwa koruptor Kementan, baik Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sejumlah tersangka dan terdakwa lainnya.

SPRINDIK yang lama, juga sudah digunakan untuk memeriksa sejumlah saksi. Nama Surya Paloh baru muncul setelah proses persidangan, artinya ini fakta baru yang harus didalami dengan penyelidikan dan penyidikan yang baru. Karena itu, KPK harus terbitkan SPRINDIK baru untuk ‘mencokok’ Surya Paloh.

SPRINDIK baru ini penting, agar tidak ada kesan KPK tebang pilih dan pilih tebang. Hanya menyasar SYL lengkap dengan drama biduanita yang mendapat aliran dana korupsi SYL, tapi saat aliran itu diduga ke kantong Surya Paloh, KPK kehilangan gigi taring. Mati gaya.

Surya Paloh harus diperiksa dan dipastikan, seluruh harta kekayaannya, terutama simbol kemegahan dan kemewahan Green House di Kepulauan Seribu miliknya, steril dari duit korupsi SYL. Jika tidak diperiksa, ini tentu akan membenarkan praduga publik, KPK bermain dengan Surya Paloh.

KPK harus menunjukan integritas sebagai lembaga anti rasuah yang bekerja untuk memberantas korupsi. Bukan menjadikan korupsi sebagai parodi kekuasaan, yang hanya tajam kepada SYL tetapi tumpul terhadap Surya Paloh.

Agar KPK tidak di praperadilan, jangan menggunakan UU TPPU. Sebab, KPK spesifik hanya menyidik masalah korupsi, bukan money laundry.

KPK bisa menggunakan kekuatan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di junto kan dengan Pasal Tipikor utama, untuk menyeret Surya Paloh, dan siapapun yang terlibat menikmati duit korupsi SYL ke meja hijau. KPK bisa berkoordinasi ke Kejagung dan Bareskrim Polri, untuk mengejar TPPU nya.

Biar Surya Paloh dikejar dari dua sisi, pidana korupsi dan tindak pidana  pencucian uang (TPPU). Duit korupsi SYL itu berasal dari pajak rakyat, sumbangan ke APBN ribuan triliun dari kementrian pertanian yang dibanggakan SYL, itu juga dari duit rakyat. Bukan dari kantong pribadi SYL.

Karena itu, dalam kasus ini yang harus dituntut dimuka hukum bukan hanya SYL, tetapi juga Surya Paloh. Karena SYL menyebut duitnya ada yang mengalir ke Surya Paloh. Bahkan, sudah ada yang terbukti mengalir ke Partai NasDem.

Diamnya Surya Paloh atas informasi aliran duit SYL ini, bisa ditafsirkan sebagai pengakuan dan pembenaran. Karena itu, KPK tinggal mengkonfirmasinya melalui proses pemeriksaan Surya Paloh, dengan menerbitkan SPRINDIK baru.

Ayo KPK, proses Surya Paloh. Berani, jujur, itu hebat! [].