Puji Kajian Objektif Prof. Dr.Misranto SH, Ketum DPP APIB Erick Sitompul: Saatnya kembali ke UUD 1945 Asli

Ketua Umum DPP APIB ( Aliansi Profesional Indonesia Bangkit ) Erick Sitompul menyambut baik banyaknya keinginan para intelektual kampus, tokoh nasional dan tokoh masyarakat di daerah yang melakukan kajian dan mendesak para wakil rakyat di parlemen untuk mengembalikan UUD 1945 asli, karena setelah beberapa kali diamandemen dan ternyata dinilai gagal dalam mengejawantahkan tujuan pembangunan nasional sesuai UUD 45 asli.

Pernyataan ini di sampaikan Erick usai mendengarkan pemikiran objektif Prof Dr. Misranto SH, MHum , Ketua DPD APIB Jawa Timur pada rapat kerja DPD Apib Jawa Timur, Minggu 26 Mei 2024 di kota Pasuruan. Prof.Dr. Misranto SH yang juga seorang Guru Besar Di Fakultas Hukum UNISMA Malang memaparkan kajiannya tentang kemungkinan perlunya Indonesia kembali ke UUD 45 yang asli.

Alasan pertama menurut Prof Misranto, sudah perlu mengembalikan dasar negara ke UUD 45 asli karena kerusakan kehidupan berbangsa dan bernegara pasca diterapkannya amandemen UUD 2002. Alasan kajian kedua, bahwa untuk mencapai cita cita bangsa, kepada penyelenggara negara berdasarkan Pancasila dan UUD 45 asli telah diberikan kerangka susunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang benar.

Alasan ketiga, bahwa norma norma dalam UUD 45 asli tidak hanya mengatur kehidupan politik tetapi juga kehidupan ekonomi dan sosial. Kita juga tidak menjadi durhaka kepada para pendiri bangsa karena tercerabut dari akar bangsa dan tidak kehilangan jati diri dan karakter bangsa, nilai Prof. Misranto.

Rapat kerja yang dihadiri segenap pengurus APIB se Jawa Timur yang berasal dari Surabaya, Pasuruan, Gresik, Tulung Agung, Lawang, Jember, Kediri, Malang dan Sumenep Madura ini juga di hadiri Ketua Penasehat DPD Apib Jatim Kol.Tni ( Purn ) H. Salam dan Wakil Sekjen DPP Apib Yuni Setiawati dan menghasilkan beberapa rekomendasi kerja.

Dalam sambutan dan pengarahannya, Erick Sitompul yang hadir melalui sambungan daring dalam Video Conffrence pada Rapat kerja DPD Apib Jatim tersebut memuji kajian tersebut. Bahwa memang sudah perlu kajian untuk kembali ke UUD 45 asli mengingat kondisi saat ini sebagaimana dilontarkan Prof.Dr. Misranto yang juga mantan Rektor Univ Merdeka Pasuruan tersebut.

Dalam pendapatnya Erick mengambil contoh pada kinerja sektor Perekonomian era Pemerintahan Jokowi selama 9, 5 tahun terkait dengan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Erick melihat kondisi ekonomi nasional masih jauh dari catatan keberhasilan. Terutama melihat indikator ekonomi pada besarnya jumlah penduduk miskin dan angka pengangguran nasional yang tidak pernah menurun secara signifikan.

Mengutip data BPS, Erick menyebut Maret 2015 tahun pertama Pemerintahan Jokowi jumlah penduduk miskin sebesar 28,59 juta orang atau 11, 22%. Berdasar BPS pada Maret 2023 jumlah penduduk miskin masih 29, 15 juta orang setara 9, 36 %. Padahal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dicanangkan target penurunan penduduk miskin diangka 6,5- 7,5 %, namun target nasional RPJMN ini masih belom bisa tercapai sesuai rencana.

Masih berdasar BPS, bahwa tingkat angka pengangguran selama 2 priode pemerintahan Jokowi 2014 – 2024 yang masih cukup tinggi dengan rata rata diatas 4,5 – 5,5 % per tahun nya dengan rata rata jumlah pengangguran diatas 7 juta jiwa. Masih jauh dari angka pengangguran dalam batas wajar di kisaran angka 2 – 3 % ( angka Friksional )

Melihat 2 indikator ekonomi sosial ini, Erick menilai Strategi pembangunan ekonomi pemerintahan kita tidak tepat. Selama 20 tahun terakhir sejak tahun 2004 pemerintahan lebih mendekat ke sistem perdagangan ekonomi liberal dan cenderung bersifat kapitalis. Pemerintah terlalu berani membuka kran import bahan pangan sebagai kebutuhan pokok masyarakat yang semakin banyak volume dan jenisnya masuk ke pasar dalam negeri dari tahun ke tahun. Kecenderungan praktek liberal ini akan semakin meninggalkan semangat kemandirian anak bangsa yang dicita citakan UUD 45. Jutaan petani dan nelayan akan meninggalkan pekerjaannya karena sulit bersaing dengan pangan import dan pindah menjadi pekerja serabutan dikota kota besar. Ini menambah angka pengangguran tersamar dan ini bukan angka kecil, tambah Erick.

Kondisi yang cukup mengkhawatirkan kita juga, adalah kebijakan pemerintah sektor perekonomian yang lebih mengutamakan pemberian izin Investasi kepada investor asing terutama dari Negara China Tiongkok, yang kita ketahui rata rata tidak memberi kesempatan kerja yang cukup luas kepada pekerja lokal bangsa Indonesia untuk bekerja terutama industri pertambangan dan industri hilir smelter nikel raksasa sangat merugikan bangsa kita.

Terdapat ratusan perusahaan tambang nikel dan industri Smelter hilir nikel terkait di kawasan Morowali dan Konawe – Sulawesi yang dikuasai investor asing dan tidak mem prioritas pekerja domestik indonesia akan semakin menjauhkan negara kita dari cita cita luhur pendiri bangsa yang mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan bumi dan alam milik negara agar dikelola untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana tercantum di pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang asli, kata Erick lagi.

Pemerintah harus bs membuat aturan yang lebih tegas kepada investor asing sebagaimana dulu berjalan sejak era orde baru, dimana PMA dan investor asing itu wajib memberi lapangan kerja dengan prioritas hampir 100 % kepada pekerja anak bangsa Indonesia, bukan kepada pekerja bawaan dari negara Investor asing.

Pengaman saya sejak 1992 hingga 2014 bekerja di 3 group Multinasional, industri yang bergerak di sektor industri hulu dan hilir CPO, Pulp dan Paper. Tidak ada praktek perusahaan asing begini, dimana Investor asing berhak membawa serta Direksi, manager hingga puluhan ribu pekerja kasar ( unskill labor ) dari negara nya. Dulu semua itu wajib hampir 100 persen dari pekerja warga Indonesia. Hanya beberapa di level top decision, bagian financial dan beberapa pimpinan industri yang punya High Skill yang boleh di pegang pihak investor asing sebagai ekspatriat, jelas Erick.

Namun saat ini terbalik, lebih banyak expatriat dan TKA asing yang un skill labor dari negara Investor asing itu yang di beri kesempatan bekerja. Pembiaran praktek kerja ini kan menjadi salah satu faktor ketidak berhasilan pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran rakyat yang terus meningkat.

Pemerintah mesti mengatur ulang aturan yang diskriminatif dan pro asing begini. Harus diberi kesempatan kerja kepada seluruh sarjana dan tenaga kerja domestik Indonesia untuk juga turut berada di level management dan menguasai teknologi di kawasan industri strategis seperti industri hilir smelter Nikel, Bouksit, Baja , Emas dan lainnya. Bukan malah membiarkan anak bangsa Indonesia tersisih dan cuma mampu bekerja sebagai driver ojol dan grab car, yang jumlahnya saat ini sudah mencapai 4 juta orang, kata Erick lagi.

Saya gak tau apakah praktek diskriminasi terhadap pekerja WNI domestik ini dibolehkan UU Omnibuslaw sektor Tenaga Kerja, saya belom baca semua. Kalau peraturan kerja liberal dan diskriminatif di industri industri hilir mineral dan energi ini di bolehkan UU Omnibuslaw, mungkin perancangnya dan anggota DPR yang menyetujui memang sudah tidak punya nasionalisme dan tertutup mata hatinya terhadap kebutuhan konstituen dan rakyatnya sendiri, kata Erick lagi

Dalam kondisi sosial ekonomi yang semakin sulit saat ini, dalam kesempatan rapat kerja tersebut, Erick juga berharap jajaran pengurus DPD Apib se Jawa Timur untuk terus membantu terutama masyarakat miskin dengan kegiatan sosial dan juga memberikan pemikiran yang konstruktif juga kepada pemerintahan di daerah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk lebih peduli dengan membantu persoalan lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat, ucap Erick.