Keputusan PN Jakpus, Ketum PRIMA: Semua Pihak Harus Taat dan Menghormati Keputusan Hukum

Semua pihak harus taat dan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menunda Pemilu 2024.

“Perintah terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari adalah hukuman yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi kami sejalan dengan Pasal ICCPR dan UU Nomor 12 Tahun 2005,” kata Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (4/3/2023).

Kata Agus Jabo, hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional.

“Sehingga pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak kami yang dijamin oleh konstitusi yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Agus Jabo.

Baca juga:  Posko Rakyat PRIMA Taklukan Kandang Banteng, Agus Jabo Layak Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Agus Jabo mengatakan, PRIMA bukan hanya sekedar mengalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

“Namun di dalamnya juga terdapat pelanggaran hukum paling mendasar terhadap pelanggaran hak asasi yang diatur oleh konstitusi maupun konvensi internasional tentang hak asasi dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

PRIMA sudah ke Bawaslu mengikuti sengketa proses dan dimenangkan Bawaslu.

“Kami diberi hak oleh Bawaslu untuk memperbaiki dan KPU diwajibkan mengakomodir perbaikan kami tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus kami perbaiki. Namun, KPU melalui Suratnya Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 membatasi hak kami untuk melakukan perubahan/perbaikan,” paparnya.

PRIMA sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan itu melalui surat kami kepada KPU serta kami meminta dibukanya 5 (lima) kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL untuk dibuka. Namun, diabaikan oleh KPU.

Baca juga:  Sekjen PRIMA: Bung Hasto, Tak Perlu Menggurui Kami Tentang Konstitusi

“Kami sudah mencoba ke Bawaslu kembali termasuk ke PTUN, namun dampak dari perbuatan melawan hukum KPU tersebut kami mengalami kembali kehilangan hak untuk kami dapat membela diri atau mempertahankan hak-hak kami,” ujarnya.

PRIMA sebagai partai politik, kata Agus Jabo berhak memperoleh perlindungan hukum dari Pengadilan terhadap perlakuan yang tidak adil atau yang bersifat diskriminasi untuk menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui suatu pemilihan umum yang sesuai Universal Declaration of Human Rights.

“KPU juga melanggar hak-hak kami yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005,” pungkas Agus Jabo.