Wartawan Senior: Dinyatakan Gila, Abu Janda Bisa Lolos Jerat Hukum

Pegiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya bisa dinyatakan lolos jerat jika dinyatakan gila sesuai dengan Pasal 44 KHUP.

“Dia (Abu Janda-red) hanya bisa lepas bila menggunakan Pasal 44 KUHP, dia dinyatakan gila,” kata wartawan senior Ali Syarief di akun Twitter-nya @alisyarief.

Ali Syarief mengatakan, Abu Janda terkena tindak pidana SARA, tindak pidana Rasisme, dan penghinaan.

Kata Ali Syarief, Abu Janda itu sangat berani ketika bersama teman-temannya. “Saat ditinggalkan, Abu Janda langsung minta maaf dan mengaku bersalah,” papar Ali Syarief.

Ia berharap semua komponen bangsa Indonesia untuk bersatu memerangi rasisme termasuk meminta aparat kepolisian bertindak cepat dalam menangani Abu Jansa. “Kita bersatu. Supaya kerja bareng kita menjadi energi dan beresonansi dan menggetarkan semua,” jelasnya.