Kader Ditangkap Densus 88, Peringatan Muhammadiyah Biar tak Kritis ke Pemerintah

Densus 88 (IST)
Densus 88 (IST)

Seorang kader Muhammadiyah bernama Ahmad Romadlon Deny ditangkap Densus 88 sebagai peringatan agar ormas yang didirikan KH Ahmad Dahlan itu tidak terlalu kritis terhadap Rezim Jokowi.

Demikian dikatakan pengamat politik Ahmad Baidhowi kepada suaranasional, Sabtu (19/8). “Beberapa kader Muhamamdiyah ditangkap oleh Rezim Jokowi dengan berbagai tuduhan, mulai makar sampai diduga teroris,” ungkap Baidhowi.

Kata Baidhowi, penangkapan Ahmad Romadhon yang notabene anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah Karangayar dengan tuduhan teroris menandakan, ada penggiringan opini teologi wahabi masalah radikal dan teroris.

Baca juga:  Habiskan Anggaran Negara, Tokoh Muhammadiyah Minta Pemerintah tak Adakan Sidang Isbat

“Muhammadiyah selama ini diidentikan secara aqidah wahabi, dan propaganda sumber teroris itu akarnya wahabi,” papar Baidhowi.

Baidhowi mengatakan, kasus terbunuhnya Siyono dengan tudingan teroris yang juga kader Muhammadiyah menunjukkan pemerintah dalam pemberantasan terorisme menabrak HAM.

“Beberapa orang yang diduga teroris dilanggar HAM-nya. Ini memunculkan masalah baru dalam pemberantasan terorisme,” jelas Baidhowi.

Densus 88 menangkap Ahmad Romadlon Deny,anggota Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Ahmad Romadlon Deny.

Senin (14/8) Achmad Romadlon Deny,ditangkap densus 88 dengan tuduhan teroris. Ia ditangkap pukul 18.15 setelah pulang dari Masjid At Taqwa, dukuh Segodo, Desa Karang, Kec.Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Baca juga:  Raja Jogya, Muhammadiyah dan NU

Dari pihak Muhammadiyah,melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar, Muhammad Syamsuri mengakui bahwa Ahmad Romadhlon Deny ditangkap oleh Densus 88. Ia sendiri heran dengan penangkapan tersebut.

“Yang bersangkutan ikut ngaji, akhirnya mau gabung. Iya sudah terdaftar, dan yang bersangkutan ikut ngisi di beberapa kajian Muhammadiyah. Isiannya juga datar-datar saja,” katanya, Rabu (16/8) dikutip Panjimas.