Tolak UU Pemilu, PAN Berupaya Selamatkan Demokrasi

Petinggi PAN Amien Rais, Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan (IST)
Petinggi PAN Amien Rais, Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan (IST)

Sikap PAN mendukung RUU Pemilu untuk ditetapkan sebagai UU, tapi tidak untuk pasal-pasal krusial yang berpretensi pada penyumbatan demokrasi dan antipartisipatif.

“Sikap PAN jelas, menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan dirinya dan pendukungnya di pemilu 2019,” kata pemerhati masalah politik Munir A.S kepada suaranasional, Senin (24/7).

Kata Munir, PAN melihat Presidensial Treshold 20-25%, adalah bentuk pembajakan terhadap selektivitas rakyat untuk memilih pemimpin Indonesia.

“Selektivitas hanya akan terjadi, bila di Pilpres 2019 rakyat memiliki varian pilihan. Bukan capres tunggal,” jelas Munir.

Munir mengatakan, Indonesia adalah negara plural dengan berbagai rupa identitas primordial.

“Sistem demokrasi multi partailah yang paling relevan mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan berbagai identitas primordial di Indonesia.

Kata Munir, sistem konversi suara sainte lague murni yang disahkan dalam UU Pemilu, perlahan tapi pasti mengeliminasi partai-partai gurem.

“Sistem konversi suara sainte lague murni, ini mengarah pada perampingan partai. Partai-partai kecil seperti PBB, PSI, Perindo, Idaman, PKPI dan lainnya, akan disapu-rata oleh arus deras dominasi partai-partai kakap. Bisa jadi partai seperti Hanura, PKB dan PPP, pun bisa bernasip naas pada pemilu 2019. Kita lihat saja nanti,” pungkas Munir.