Aktivis 98: UU Pemilu Ilegal

UU Pemilu (IST)
UU Pemilu (IST)

RUU Pemilu yang baru disahkan DPR ilegal karena diwarnai walkout, dan disahkan seorang tersangka kasus E-KTP.

“UU Pemilu ilegal, selain diwarnai aksi walkout, pengesahannya juga cedera moral,” kata aktivis 98, Haris Rusli Moti dalam pernyataan kepada suaranasional, Senin (24/7).

Kata Haris, ilegalnya UU Pemilu karena disahkan oleh Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus E-KTP.

Rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilu, Jumat (21/7) dini hari, yang menetapkan bahwa ambang batas pemilihan presiden sebesar 20% dari kursi DPR atau 25% suara sah nasional pemilu legislatif tersebut.

Artinya, partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden jika menduduki setidaknya 20% kursi DPR.

Keputusan walk out Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN mewarnai pengesahan beleid ini.

“Total anggota yang hadir 538 orang, yang proopsi 322, maka opsi A secara aklamasi kita putuskan untuk disetujui,” ujar Ketua DPR Setya Novanto sebagai pimpinan sidang

Baca juga:  Tepis Isu Hoaks, KPU Akan Menggelar Debat Capres dan Cawapres Sebanyak 5 Kali pada Pemilu 2024