Perppu Ormas Terlihat Tebang Pilih

Penolakan Perppu pembubaran ormas (IST)
Penolakan Perppu pembubaran ormas (IST)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 yang menganulir UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diharap tak tebang pilih. Aturan pembubaran oleh Menteri Hukum dan HAM serta sanksi pidana sebagaimana tertulis dalam isi perppu harus berlaku untuk semua kelompok organisasi, bukan hanya menyasar Ormas Islam.

“Perppu Ormas merupakan kebutuhan mendesak. Perppu jangan memusuhi agama tertentu, terutama Islam. Selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ada ormas lain yang harus diperhatikan pemerintah yaitu Saksi Yehuwa,” kata pengamat politik Boni Hargens dalam diskusi di Jakarta, Ahad (23/7).

Menurut Boni, Saksi Yehuwa sudah meresahkan banyak orang karena melakukan (evangelisasi) di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka. Dia berharap, kehadiran Perppu Ormas tidak hanya ditujukan untuk kelompok radikal seperti HTI, tetapi juga terhadap sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca juga:  Ustadz Somad Dipersekusi Pakai Senjata Tajam, Ormas Riau Lapor ke Polisi

“Sekte Yehuwa telah bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945, termasuk yang menjadi prinsip awal ketuhanan dalam Pancasila,” ujarnya.

Sekretaris Lembaga Ta’lif Wan Nasyr Nahdlatul Ulama Syafieq Alielha mengatakan, pembubaran HTI oleh pemerintah merupakan langkah benar, baik melalui Perppu Ormas atau mekanisme peradilan. Syafieq menilai, ideologi khilafah HTI merujuk pada penafsiran sendiri berdasarkan Al Qur’an dan Hadist, sehingga membuat mereka tidak menerima kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh manusia.

“Itulah yang menjadi persoalan. Saya kira pembubaran HTI sudah benar walaupun kita perlu memberi catatan kepada perppu karena terlalu longgar, semacam pasal karet,” kata Syafieq.

Baca juga:  Politikus PKS: Bahas Penetapan Biaya Haji, Menag Ngelantur Bahas Demokrasi vs Agama

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tepat dalam mengakomodasi seluruh kelompok ataupun ormas di Indonesia. Pergantian UU Ormas dengan Perppu Ormas membuat kelompoknya tidak punya kesempatan membela diri di pengadilan atas tuduhan pemerintah yang menganggap HTI anti-Pancasila.

“Kami menilai UU Ormas sebelum di perppu sudah paling fair karena tercantum mekanisme pengadilan,” ujar Ismail.