Aktivis Malari 1974: Rezim Jokowi Sadis & Zalim

Salim Hutadjulu (IST)

Perppu pembubaran ormas di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mirip Orde Baru dengan undang-undang subversif Penpres 11 tahun 1963.

Demikian dikatakan aktivis Malari 1974 Salim Hutadjulu kepada suaranasional, Senin (24/7). “Rezim Jokowi sadis dan zalim dengan dikeluarkannya Perppu pembubaran ormas,” ungkap Salim.

Mantan tahanan politik di era Orde Baru ini mengatakan, dengan Perppu itu penguasa bisa membubarkan ormas dan menangkap para aktivisnya tanpa pengadilan.

“Perppu pembubaran ormas sangat bertentangan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangan rakyat dan mahasiswa,” jelas Salim.

Kata Salim, Rezim Jokowi menggunakan Perppu pembubaran ormas dan pasal makar dalam KHUP untuk membungkam lawan politik.

“Rezim ini antikritik, memanfaatkan pasal makar atau Perppu pembubaran ormas untuk membungkam bahkan memenjarakan lawan politiknya,” jelas pria yang masih aktif ikut demonstrasi ini.

Salim mengatakan, rakyat akan terus melakukan perlawanan terhadap kezaliman. “Bisa melawan dengan demonstrasi maupun mengajukan judicial review Perppu itu ke MK,” pungkas Salim