Anggota NU Ini Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Setya Novanto dan KH Said Aqil Siradj (IST)
Setya Novanto dan KH Said Aqil Siradj (IST)

Anggota NU yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus E-KTP.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan Setnov berhubungan dengan fakta persidangan Irman dan Sugiharto. Dari sana, KPK meyakini Ketua DPP Golkar itu memiliki peran penting, sebelumnya terlebih dulu menemukan bukti permulaan.

“SN (Setya Novanto) diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (dengan) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana (yang melekat) karena jabatan, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Agus di Jakarta, Senin (17/7).

Setnov, Agus menduga, mengatur proses perencanaan, pembahasan anggaran di parlemen, serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek E-KTP melalui Andi Narogong. Peran ini juga terungkap dalam persidangan.

“SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-el,” ungkap Agus.

Sebelumnya Setnov mengatakan, ia telah mendapatkan kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (NU).

Hal itu diungkapkan Ketua DPR ini, saat menyampaikan sambutan pada acara buka bersama Partai Golkar di kediaman dinasnya, Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

“Ketua PBNU telah memberi saya kartu tanda anggota NU yang disampaikan langsung Al-Mukarom Bapak Kyai Haji Maruf Amin dan Kyai Haji Said Aqil Siradj,” kata Novanto, dalam sambutannya.